Mohon tunggu...
Anjani Rianti
Anjani Rianti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ICMI Sebagai Pendorong Bank Muamalat

15 Maret 2018   13:45 Diperbarui: 15 Maret 2018   13:51 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Bank Muamalat merupakan salah satu gagasan ICMI dalam bidang perbankan. Saat ini perkembangan Bank Syariah di Indonesia sangat pesat, membuat bank Muamalat membutuhkan bantuan dari pemerintah Indonesia.

Dalam hal pengurusan saham bank Muamalat, ICMI tidak ada campur tangan di dalamnya, "hanya pendiri saja, untuk urusan saham, tidak ada hak voting di dalamnya" ucap Sugiharto, Dr. SE. MBA., selaku wakil ketua umum ICMI.

ICMI sebagai pendiri, hanya menjadi pemantau dan pemberi saran kepada bank Muamalat bila itu diperlukan. Sugiharto pun memberikan saran agar bank syariah Indonesia dapat lebih berkembang lebih dari sekarang.

"yang pertama, mulai membentuk rencana secara nasional untuk perbankan Indonesia, kedua, memperbaharui serta meningkatkan kontribusi perbankan syariah, ketiga, belum adanya mobilitas secara optimal, dan yang terakhir, banyak membuat cara yang inovasi lagi untuk memberikan dampak bagi ekonomi nasional" ujar Sugiharto.

ICMI sebagai organisasi islam besar di Indonesia yang banyak menggagas ide baru, sangat peduli dengan perekonomian Indonesia. Terlebih lagi kepada bank Muamalat yang dimana merupakan bank yang didirikannya.

Mohamad Jafar Hafsah, Dr. Ir. Sekretaris Jendral, mengatakan "sangat memberikan kontribusi kepada bank Muamalat. Untuk saran lebih kepada bank Muamalat menunjukan diri dengan meluncurkan prodaknya yang lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional lainnya, oleh karena itu ICMI mendorong inovasi terbaru"

Indonesia sebagai negara islam terbesar, yang dimana dalam segi perbankan syariah nya sedang sangat berkembangan, kontribusi pemerintah sangatlah diperlukan. Undang undang yang mengatur tentang perbankan syariah ada pada UU No 21 Tahun 2008.

ICMI akan terus mendorong dan memberikan saran untuk bank Muamalat, semua itu untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun