Mohon tunggu...
yayang esa
yayang esa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manajemen

Hi, Saya seorang anak yang gemar sekali bermain olahraga Badminton. Saya juga menyukai tantangan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran BUMDes dalam Peningkatan Kesejahteraan Petani di Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor

19 Mei 2024   16:49 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:55 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dari penulis


Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Petani Masyarakat Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat

Melalui mekanisme partisipatif dan transparan, BUMDes diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, profesional, dan mandiri untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan entitas ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal. Menurut Prakoso (2018), Bumdes memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya dan potensi ekonomi yang ada di tingkat lokal. Dalam konsepnya, Bumdes merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk mengoptimalkan penggunaan beragam sumber daya, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan potensi lainnya (Pramono, 2019).Pentingnya eksistensi Bumdes dalam konteks pemberdayaan ekonomi lokal. Yang menjelaskan bahwa Bumdes berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi desa dengan membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Konsep ini sejalan dengan ide bahwa Bumdes tidak hanya menjadi lembaga bisnis, tetapi juga instrumen strategis dalam mendukung visi pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam pengelolaan sumber daya, Bumdes juga diharapkan dapat menciptakan dampak positif terhadap lingkungan sekitar. Keberlanjutan Bumdes tidak hanya terkait dengan aspek ekonomi, tetapi juga dengan keseimbangan ekologi dan sosial di desa. Oleh karena itu, dalam operasionalnya, Bumdes diharapkan mampu mengimplementasikan praktik-praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan.Sementara itu, Asosiasi Bumdes Indonesia (ABDI) memberikan arahan regulatif dan panduan operasional bagi Bumdes. Regulasi yang jelas dan dukungan organisasi seperti ABDI menjadi landasan penting dalam menjamin keberlanjutan dan keberhasilan Bumdes sebagai motor penggerak ekonomi desa.Dengan demikian, Bumdes dapat diartikan sebagai instrumen penting dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi desa, dengan mengoptimalkan sumber daya lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berisi beberapa teori didalamnya, yang pertama pengertian dan Karakteristik Bumdes yakni definisi Bumdes dan peranannya dalam pembangunan ekonomi lokal. Serta Unsur-unsur yang menggambarkan karakteristik khas BUMDes, yang kedua membahas hubungan Bumdes dengan peraturan pemerintah terkait, yang ketiga membahas Jenis Usaha BumDes dalam berbagai model bisnis yang dapat diadopsi oleh Bumdes serta keunggulan dan kelemahan masing-masing model bisnis, yang ke empat membahas peran BumDes dalam Pengembangan Ekonomi Desa dengan mengkontribusi Bumdes terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan diversifikasi sumber daya. Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan melalui keberlanjutan Bumdes, yang kelima membahas sumber pendanaan Bumdes dan mekanisme pengelolaan keuangan. Kerangka teori ini akan memberikan dasar yang kokoh untuk mendiskusikan peran, tantangan, dan potensi Bumdes dalam memajukan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Peran BUMDes dalam menggerakkan perekonomian desa melalui pengembangan usaha ekonomi lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa). Mendiskusikan karakteristik utama BUMDes yang membedakannya dari lembaga ekonomi komersial, seperti sumber modal, kepemilikan dan pengelolaan bersama, asas kekeluargaan, dan fokus pada pengembangan potensi desa. Menjelaskan mekanisme pengelolaan BUMDes yang melibatkan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip kelembagaan yang solid.Menganalisis dampak positif yang dihasilkan oleh keberadaan BUMDes terhadap masyarakat desa, seperti peningkatan kemandirian ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan PADesa, dan pemberdayaan desa sebagai entitas otonom dalam mengelola usaha produktif . Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Meningkatkan kreatifitas dan peluang ekonomi produktif (berwirausaha) Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengangguran pelepasan uang / rentenir Meningkatkan sumber pendapatan asli desa (Pades) dan memberi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Meningkatkan kesempatan berusaha dalam mengurangi pengangguran serta membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Sebagai pusat pelayanan ekonomi dan merupakan suatu kesatuan konomi masyarakat desa.

Tidak hanya itu, peran BUMDes juga sangat penting bagi para petani di Desa khususnya bagi para petani di Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, karena masih banyak petani yang mampu menghasilkan hasil taninya untuk mensejahterakan Desa tersebut. Dengan adanya BUMDes ini diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi para petani di zaman ini. BUMDes juga merupakan suatu aset besar Desa sehingga diharapkan dapat tersalurkan atau dapat digunakan oleh masyarakat setempat.

DAFTAR PUSTAKA

1. Prakoso, A. (2018). "Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes): Studi Kasus di Desa ABC." Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 10(2), 45-58.

2. Pramono, B. (2019). "Model Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Mendukung Kemandirian Ekonomi Lokal." Jurnal Ekonomi Desa, 15(1), 30-42.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun