Mohon tunggu...
yayan erliana
yayan erliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum pada Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   07:28 Diperbarui: 13 Desember 2024   06:03 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Yayan Erliana Anggraini. S

Kelas  : 5F HES

Nim    : 222111210

Sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hukum dan masyarakat. Dalam perkembangannya terdapat banyak perubahan dan pemikiran tokoh ahli hukum. Untuk itu dibawah ini beberapa perkembangan dan pemikiran para ahli hukum yang telah diberikan pada mata kuliah sosiologi hukum:

Sosiologi hukum merupakan kunci untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial dan budaya yang kompleks.

Masyarakat sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang memungkinkan mereka untuk bertindak dalam lingkup hukum, meskipun kapasitas hukum setiap individu dapat berbeda. Hak asasi manusia secara subjektif telah diakui sejak lahir, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUH Perdata dengan pengecualian tertentu.

Dalam Sosiologi Hukum, terdapat dua metode pendekatan utama, yaitu Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Keberfungsian kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam Sosiologi Hukum. Yuridis Empiris memberikan wawasan tentang dinamika hukum dalam praktik, sedangkan Yuridis Normatif memberikan landasan teoretis untuk pengembangan sistem hukum. 

Dengan mengintegrasikan keduanya, sistem hukum dapat lebih responsif, adil, dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencerminkan keadilan sosial.

Dalam sosiologi hukum terdapat beberapa madzhab / aliran pemikiran hukum:

  • Aliran positivism, hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan tertulis yang bersifat objektif, bebas nilai, dan tidak membahas aspek moralitas atau keefektifan. Hukum hanya dianggap sah jika bersumber dari kedaulatan dan kekuasaan negara (sovereign). Positivisme cenderung menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan negara.
  • Aliran sociological jurisprudence. Dalam perspektif sociological jurisprudence, tugas hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai agen social engineering yang mendesain penerapan hukum untuk mendorong perubahan sosial. Hukum harus berfungsi secara fungsional, menggunakan teknik penafsiran untuk menciptakan perubahan yang sesuai dengan norma sosial.
  • Aliran Living Law dan utilitarianisme. Konsep living law dan utilitarianisme memainkan peran penting dalam pengembangan hukum modern. Living law menekankan bahwa hukum yang efektif harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara utilitarianisme menekankan bahwa hukum harus bertujuan menciptakan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

Disamping banyaknya madzhab/aliran hukum, juga terdapat pemikiran para ahli hukum mengenai sosiologi hukum, diantaranya:

  • Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun. Konsep solidaritas sosial menurut Emile Durkheim dan 'asabiyyah menurut Ibnu Khaldun menyoroti pentingnya solidaritas bagi keberlangsungan masyarakat. Durkheim menekankan kesadaran kolektif dan pembagian kerja sebagai dasar solidaritas dalam masyarakat modern yang kompleks, sementara Khaldun menyoroti ikatan persaudaraan dan kepemimpinan kuat dalam masyarakat tradisional.
  • Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber berkontribusi signifikan dalam sosiologi hukum dengan konsep seperti perbedaan antara hukum positif dan alam, hukum objektif dan subjektif, serta hukum formal dan material, menekankan rasionalisasi hukum modern dan hak individu. Sementara itu, H.L.A. Hart menekankan struktur hukum, menolak hubungan absolut antara hukum dan moralitas, serta mengakui pengaruh standar sosial dalam penerapan hukum.

Efektivitas hukum bergantung pada penegakan hukum dan implementasi sanksi. Sanksi berfungsi sebagai aktualisasi norma hukum, berperan sebagai ancaman atau harapan, serta memengaruhi ketaatan masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun