Mohon tunggu...
yayan erliana
yayan erliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla Hart) dalam Artikel Jurnal

24 Oktober 2024   20:11 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:26 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Moralitas yang dianggap sebagai Hukum akan memiliki nilai yang berbeda diantara pemimpin pemerintah yang satu dengan yang lainnya khususnya dalam penegakan hukum. Akan terjadi kerusakan hukum yang besar, dimana validasai hukum akan kalah dengan perspektif pemimpin yang akan menegakkan hukum. Hukum haruslah sesuai fakta hukum, sedangkan moralitas hanya sebagai norma yang hanya diakui dikalangan masyarakat dan bukan bagian dari penegakan hukum karena tidak tertulis dan dikodifikasi sebagai aturan menjadi sebuah Undag-Undang.

Pendapat Pemikiran Max Weber dan Hla Hart

Dalam teori Max Weber membahas mengenai proses perubahan sosial, dan tindakan sosial bisa membantu memahami kompleksitas interaksi manusia. Sedangkan dalam pandangan Hla Hart terdapat teori mengenai hukum dan moralitas, dalam pandangannya mengenai hukum dan moralitas masih banyak diperdebatkan, tantangannya dalam menciptakan hukum yang adil dan berlaku untuk semua tanpa mengabaikan nilai-nilai moral yang beragam 

Konsep Pemikiran Max Weber dan Hla Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan Hla Hart, contoh penerapannya bisa membantu dalam memahami tantangan dan peluang dalam reformasi hukum di Indonesia. Misal, dalam merancang sistem hukum dengan efektif, tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan. Sedangkan dalam konsep hukum adat bisa menggunakan teori mereka yang membahas mengenai konsep hukum dan moralitas, bagaimana hukum adat dapat diakomodasikan dalam sistem hukum nasional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum modern.

Referensi Jurnal

Fadillah & Ula (2024).  TEORI SOSIOLOGI DAN KARYA MAX WEBER , Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial , 3(12), 34-46.

Rusydi, M. (2021). HUKUM DAN MORAL: MENGULIK ULANG PERDEBATAN POSITIVISME HUKUM DAN TEORI HUKUM KODRAT H.L.A HART & LON F. FULLER. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1--8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134

 

Nama: Yayan Erliana Anggraini. S
Nim: 222111210/5F HES

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun