Mohon tunggu...
Yayaneka _045
Yayaneka _045 Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Banyak Musuh, Terancam Mati

15 Maret 2016   14:24 Diperbarui: 13 April 2016   16:49 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

 Korupsi yang terjadi di negara ini sudah memberikan dampak yang cukup besar. Beberapa dampak yang sekarang semua masyarakat Indonesia rasakan diantaranya, biaya kesehatan yang mahal, begitupula biaya pendidikan dan juga pembangunan yang tidak merata. Walaupun masyarakata Indonesia merasakan dampaknya setiap hari, namun mereka tetap berharap korupsi di negeri ini bisa diberantas. Semua harapan ini akan tetap terjaga setelah berdiri KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi  adalah lembaga negara yang bersifat independen. Hal ini dikarenakan agar saat menjalankan tugas dan wewenangnya KPK tidak dikuasai atau digerakkan oleh kekuasaan tertentu. 

Dibentuknya KPK ini bukan untuk mengambil alih tugas dari lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang sudah ada, namun KPK menjadi stimulus agar pemberantasannya dapat berjalan efektif dan efisien. tugas dari KPK ini adalah melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadapt TPK, melakukan tindakan-tindakan penyilidikan.[1]KPK juga tidak takut menindak dan juga memenjarakan para pejabat negara yang telah terbukti korupsi. Masyarkat menambatkan harapannya kepada KPK untuk bangsa yang lebih baik, dan tanpa korupsi.

Namun beberapa hari terakhir ini KPK mulai digoyangkan dengan diajukannya RUU KPK (Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi). Isi RUU KPK yang akan dibahas pada rapat DPR ini cenderung melemahkan KPK. RUU ini mendapat banyak protes dari masyarakat, karena mereka menganggap RUU ini bukannya menguatkan KPK sebagai lemabaga negara yang independen, tapi malah melemahkan KPK. Isi RUUKPK yang mendapat banyak sekali kritikan dimasyarakat adalah seperti berikut :

“Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Hal ini tentu hanya akan mematikan KPK secara perlahan. KPK sudah seharusnya ada dan terus berdiri sepanjang Republik Indonesia berdiri. KPK dibentuk untuk menyembuhkan Indonesia dari penyakit korupsi, ia juga harus ada untuk mengawal Indonesia tetap bersih dan bebas korupsi.

Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang ditangani oleh KPK juga dibatasi yang nilai kerugian negaranya diatas Rp. 50 Miliar. Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri.  Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor nampaknya mustahil dilakukan lagi oleh KPK dimasa mendatang. Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semuanya dihukum setimpal.

Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah subtansi RUU KPK, pengusul dari Senayan berupaya mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai perbuatan pencegahan. Sedapat mungkin KPK melupakanurusan menindak para koruptor.”

Isi revisi UU KPK seperti ini bukan memperkuat namun melemahkan bahkan bisa mematikan KPK. Tentu banyak pihak yang ingin menyingkirkan KPK agar mereka dapat menjarah dan menambah derita rakyat Indonesia. Pembangunan seharusnya jawaban dari permasalahan yang ada. DPR seharusnya dapat melihat mana yang seharusnya di revisi mana yang harus tetap dijalankan. Janji-janji para anggota DPR ketika pemilihan legislative yang mengembor-gemborkan pemberantasan korupsi ternyata hanya omong kosong kampanye, ketika bertugas mereka juga tak tahan akan godaan-godaan yang setiap hari disekitarnya.

 

Referensi :

https://www.change.org/p/dpr-ri-janganbunuhkpk-hentikan-revisi-uu-kpk-pdi-perjuangan-golkar5-nasdem-fraksigolkar-fraksi-nasdem diunduh pada 3 Maret 2016 pukul  19.40 WIB
[1] http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk diunduh pada 3 Maret 2016 pukul 19.01 WIB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun