Mohon tunggu...
Yayak Irvano
Yayak Irvano Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Yayak Irvano, saya merupakan mahasiswa baru prodi Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Sultan Agung Semarang DOSEN PENGAMPU : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, SH, M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila sebagai Ideologi serta Dasar Hukumnya

5 Januari 2025   19:12 Diperbarui: 5 Januari 2025   19:12 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Pancasila sebagai ideologi dan dasar hukum di Indonesia sangat signifikan:

1. Identitas Nasional: Pancasila menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Lima sila yang terkandung di dalamnya mencerminkan keragaman dan persatuan bangsa.

2. Pedoman Moral dan Etika: Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila mendorong masyarakat untuk hidup secara bermoral dan saling menghargai.

3. Dasar Hukum: Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi dasar bagi penyusunan undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Semua kebijakan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

4. Pemersatu Bangsa: Dalam konteks keberagaman, Pancasila berperan sebagai alat pemersatu untuk mencegah perpecahan di tengah-tengah masyarakat yang memiliki latar belakang budaya, agama, dan suku yang berbeda.

5. Landasan Demokrasi: Pancasila mendasari prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, seperti pengakuan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan partisipasi politik.

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi ideologi, tetapi juga landasan hukum yang mengarahkan setiap aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun