Mohon tunggu...
Tia Febryanti
Tia Febryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Student at University of Pamulang Working in Local Goverment My Motto : Whatever do you today is a picture of the life you receive in the future Keep spirit and dont give up!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengungkap Korupsi: Sisi Gelap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah

25 April 2024   18:29 Diperbarui: 3 Mei 2024   16:49 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah memainkan peran penting dalam menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara efisien. Anggaran pemerintah yang dialokasi untuk pengadaan terbilang yang sangat besar membuat awan gelap korupsi sering kali membayangi proses-proses ini, menghambat persaingan yang sehat, menguras dana publik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2023, diperkirakan total nilai belanja Pengadaan Barang Jasa mencapai Rp309,603 miliar dimana mencapai 43-44 persen pagu belanja daerah.

Dalam periode tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ada 161 kasus tindak pidana korupsi. Salah satu perkara yang paling banyak yaitu pengadaan barang dan jasa sebanyak 62 kasus dan kasus tindak pidana korupsi mayoritas ditemukan di instansi pemerintah daerah. 

Contoh Kasus Korupsi Terbaru di Indonesia mengenai Pengadaan barang dan jasa yaitu  pada tanggal 12 Januari 2024, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menahan korupsi Erik Adtrada Ritonga (Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara ) terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu . KPK juga turut menahan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra dan ditetapkan sebagai tersangka. dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah  memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pertama, hal ini membuat penyimpangan terhadap persaingan yang sehat di antara para pemasok dan kontraktor, dan lebih memihak pihak-pihak yang memiliki koneksi terlarang dibandingkan pihak-pihak yang menawarkan nilai terbaik bagi sumber daya publik. Hal ini tidak hanya membahayakan kualitas barang dan jasa yang diberikan tetapi juga melemahkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam transaksi bisnis. 

Selain itu, korupsi menyebabkan terkurasnya dana dan sumber daya publik, sehingga mengalihkan uang yang seharusnya dialokasikan untuk layanan penting bagi masyarakat. Selain itu, hambatan terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi masyarakat terlihat jelas ketika korupsi menghambat pelaksanaan proyek-proyek yang dapat merangsang perekonomian lokal dan meningkatkan standar hidup masyarakat.

Ada beberapa faktor yang berkontribusi adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemerintah daerah. Salah satu permasalahan utamanya adalah kurangnya transparansi dalam proses pengadaan, sehingga memungkinkan terjadinya transaksi rahasia dan pilih kasih yang tidak terkendali. 

Tanpa pedoman yang jelas dan pengawasan publik, oknum-oknum yang tidak bermoral dapat memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi, mengabaikan kepentingan terbaik masyarakat. Lemahnya mekanisme akuntabilitas semakin memperburuk masalah ini, karena sering kali tidak ada dampak buruk bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi. Kurangnya pengawasan dan langkah-langkah anti-korupsi menciptakan lingkungan di mana penyimpangan tidak terdeteksi, sehingga melanggengkan budaya impunitas dalam kegiatan pengadaan. Untuk memberantas korupsi dalam pengadaan pemerintah daerah, stategi yang lebih aktif harus diterapkan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi. Peraturan dan prosedur pengadaan yang ketat dapat berfungsi sebagai pencegah perilaku korupsi, dengan menguraikan pedoman yang jelas untuk proses penawaran yang adil dan kompetitif. 

Meningkatkan transparansi melalui proses penawaran terbuka dan akses publik terhadap informasi dapat membantu membangun kepercayaan terhadap sistem dan membuat pejabat bertanggung jawab atas keputusan mereka. Dengan menerapkan strategi-strategi ini dan menumbuhkan budaya integritas dalam proses pengadaan, pemerintah daerah dapat berupaya memberantas korupsi dan mendorong pembangunan berkelanjutan di masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun