Hukum di Indonesia makin lama semakin tajam kebawah dan tumpul keatas.
Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara yang maju kalau penegak hukumnya saja tidak bisa memberikan keputusan yang pantas bagi pelaku kejahatan dan hanya melihat orang yang beruanglah yang mampu membeli hukum sedangkan orang yang tidak beruang hanya bisa gigit jari.
Seperti kasus yang baru ini terjadi dimana seorang nenek yang bernama asyani bekerja sebagai tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Padahal faktanya, kayu jati itu ditebang dari lahan milik Asyani yang telah dijual pada 2010. "Ada surat keterangan kepala desa kalau lahan tersebut dulunya milik Asyani," ucap Supriyono. sedangkan korupsi yang memakan uang negara di berikan hukuman tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
melihat kasus seperti ini, hukum yang terjadi di negara kita bisa diibaratkan dengan kata
“ raja korupsi hanya dibunyi sedangkan raja pencuridi hukum mati”
Kalau begini terus keadaan hukum dinegara kita bagaimana Negara ini bisa maju dan dapat bersaing dengan Negara lain. Jadi kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat mengubah keadaan Negara ini dan mampu berpikir kritis, jujur dan mampu memberikan keputusan yang baik dan pantas bagi pelaku kejahatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI