Mohon tunggu...
yati
yati Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ibu rumah tangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bp Aslam Fetra

12 Februari 2022   07:57 Diperbarui: 12 Februari 2022   08:04 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aslam Fetra Hasan Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Hukum Gadjah Mada. Merupakan Advokat yang terdaftar di PERADI.

Di samping aktif sebagai Advokat, Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi dan Contract Drafting Koin Prima serta full incharge di dalam sebuah Korporasi Swasta di Kelapa Gading Jakarta Utara, memberikan advis yang berkaitan dengan hukum di bidang bisnis dan perusahaan,property dan perijinan usaha. Pengacara Aslam mempunyai banyak pengalaman litigasi perdata dan pidana dalam menangani sengketa komersial dan properti.

Sekarang dia ini lebih fokus pada penanganan sengketa bisnis, pertanahan, perancangan kontrak serta perijinan usaha.

Ketrampilan Jasa Hukum


Konsultasi Hukum, yakni memetakan secara detail dan menganalisa fakta -fakta hukum dikaitkan dengan dasar hukum /aturan hukum yang berlaku serta memberikan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat.

Perancangan Kontrak, yakni melakukan review, merancang dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.

Pendampingan Hukum, yakni Mendampingi klien pada setiap tahapan negosiasi,perancangan kontrak, pertemuan bisnis yang terkait persoalan hukum, membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien atas permasalahan hukum yang dihadapi klien.

Pendampingan Litigasi, yakni pendampingan terhadap Klien dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui pengadilan (mulai dari kepolisian, kejaksaan dan di setiap tahapan peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)

Pendampingan Non Litigasi, yakni penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)

Pengurusan Perizinan Usaha, adalah Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, Ijin Usaha, IMB, dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun