Mohon tunggu...
Yati Kurniawati
Yati Kurniawati Mohon Tunggu... Guru - Penyuka Puisi dan Cerpen

Aku orang biasa yang tak ingin hanya biasa-biasa saja, terus belajar dan berkarya tuk mengasah kreativitas dan kemampuan berpikir kritis, suatu saat pasti bisa menjadi luar biasa. \r\nJourney Of My Life at http://yati-kurniawati.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Setarakah Sembilan Nyawa dengan Sepasang Sandal Jepit?

24 Januari 2012   01:39 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:31 1679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam waktu singkat, nama Afriyani Susanti meroket bak selebritis dadakan. Seluruh perhatian publik tertuju kepadanya, tak hanya media elektronik media cetakpun dihiasi dengan profilnya, bahkan jejaring sosialpun tak pernah sepi berceloteh tentangnya, sampai-sampai sebuah hashtag (#) xeniamaut dalam jejaring sosial Twitter seakan ditujukan khusus kepadanya. Nama Afriyani Susanti mencuat terkait dengan tragedi di Tugu Tani yang merengut 9 nyawa dan melukai 3 lainnya. Dengan mudah kita temukan caci maki pengguna twitter terhadap sang penabrak yang memiliki akun @sinengapril, bahkan tweet terakhir sebelum dia menutup akun twitternya, "emg slah gue? salah tmen2 gue? sntai dong lo semua!" mengundang hujatan terhadapnya.

Sudah pasti masyarakat yang terlukai dengan tragedi "Tugu Tani" mengharapkan keadilan dan hukuman yang seberat-beratnya bagi si pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto (kompas) menjelaskan bahwa Afriyani Susanti dijerat dengan pasal berlapis, pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun.

Masih ingatkah dengan sandal jepit Indonesia yang mendunia? Kasus pencurian sepasang sandal jepit butut yang dilakukan AAL,  hingga ia didakwa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dituntut jaksa dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan hukuman 5 tahun penjara untuk pelaku pencurian sepasang sandal jepit butut tentu luar biasa berat jika ditilik nilai materi sandal jepit butut. Bandingkan dengan hukuman yang mengancam Afriyani, enam tahun penjara. Tidak berselisih jauh, hanya 1 tahun saja, tetapi menjadi sebuah ironi tersendiri  jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Nyawa manusia yang tiada ternilai, tak hanya satu bahkan sampai sembilan nyawa melayang, ternyata secara hukum tidak berbeda jauh dengan sepasang sandal jepit. Setarakah sembilan nyawa dengan sepasang sandal jepit? Tak heran jika Azas Tigor Nainggolan, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta yang  menegaskan bahwa pengemudi mobil harus dijerat pasal berlapis karena pembunuh massal, sehingga tidak layak jika cuma diancam enam tahun penjara, demikian pula keluarga korban yang mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sebagai warga Indonesia, kita hanya bisa berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.  Semoga tragedi ini terjadi sekali ini saja, dan dapat diambil hikmahnya sehingga tidak muncul Afriyani-Afriyani berikutnya. Secara pribadi, saya mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya kepada keluarga seluruh korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun