Jakarta - Salah satu esensi demokrasi adalah membatasi kekuasaan agar tidak terjadi otoritarianisme atau bangkitnya kekuasaan absolut. Meskipun kekuasaan tersebut adalah mandat rakyat, bila tidak dibatasi bakal memicu kediktatoran baru di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto menanggapi wacana penundaan jadwal Pemilu 2024, ataupun isu perpanjangan masa jabatan presiden, "Presiden Jokowi sudah menegaskan menolak wacana perpanjangan jabatan ataupun wacana tiga periode. Untuk itu, kami mengimbau agar tidak membahas hal tersebut tapi memikirkan dampak perpanjangan masa jabatan," ujar KH Chriswanto, yang pernah menjadi politisi Golkar Jawa Timur tersebut.
Ia menarik diskusi ke masa lalu, saat bentuk pemerintahan demokrasi yang muncul di Athena pada 2.500 tahun. Demokrasi lahir pada saat itu, menurut KH Chriswanto untuk membatasi kekuasaan raja, agar tidak sewenang-wenang bahkan mengklaim sebagai wakil Tuhan agar kekuasaannya bisa diterima rakyatnya. Untuk itu, Athena memilih demokrasi dengan sistem perwakilan agar kepentingan rakyat diakomodasi penguasa.
Demokrasi bertujuan agar keberagaman kepentingan dan gaya hidup rakyat, bisa diakomodir sehingga tidak ada dominasi satu sama lain, "Reformasi mencita-citakan hal itu. Demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi bertujuan untuk membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang," pungkasnya.
Jadi, kalau dipaksakan untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan sama halnya mengingkari komitmen Reformasi, "Akan banyak yang dipertaruhkan bahkan mengorbankan anak bangsa. Mereka yang tidak setuju tidak akan tinggal diam, sementara pendukung perpanjangan masa jabatan juga akan berupaya keras. Ini bisa merusak keuntuhan bangsa," KH Chriswanto menuturkan kekhawatirannya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk membantu pemerintah, agar pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu. Bila ada wacana perpanjangan masa jabatan, silakan digagas oleh wakil rakyat hasil Pemilu 2024, "Dengan demikian bangsa ini tidak merusak komitmennya kepada UUD 1945 dan semangat Reformasi, bahwa masa jabatan dibatasi lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk periode kedua," ujarnya.
Tugas rakyat Indonesia dan seluruh elemen bangsa pada tahun politik ini, untuk memastikan Pemilu sesuai jadwal. Dengan demikian pada 2024 nanti, bangsa Indonesia memiliki nakhoda baru untuk melanjutkan program kerja dari para pemimpin sebelumnya.
Untuk itu, KH Chriswanto menegaskan DPP LDII menolak penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) lalu, yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Gugatan tersebut, menurut KH Chriswanto bukan untuk menunda Pemilu, tapi agar Partai Prima bisa mengikuti Pemilu 2024, "Putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu menjadi cacat hukum dan melanggar konstitusi," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H