Mohon tunggu...
Yasmini Amini
Yasmini Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa hukum

Saya adalah seseorang yang aktif dan bersemangat dalam berbagai aktivitas. Hobi utama saya termasuk berenang, yang tidak hanya menyehatkan tubuh tetapi juga memberikan ketenangan pikiran di tengah kesibukan sehari-hari. Selain itu, saya juga sangat menikmati eksplorasi dalam dunia seni, filosofi, dan sastra. Saya percaya bahwa seni memperluas pandangan saya tentang dunia, filosofi membantu saya memahami berbagai aspek kehidupan, dan sastra memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas manusia. tidak hanya itu saya juga sangat senang sekali membaca berbagi buku baik itu fiksi maupun non fiksi, bagi saya membaca merupakan sebuah kebahagiaan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cerita Pengalaman Menarik Mahasiswa UTM Praktik Kerja Lapangan di Kejaksaan Sampang

20 Juni 2024   01:49 Diperbarui: 20 Juni 2024   01:56 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sampang/dokpri

kelompok mahasiswa jurusan fakultas hukum dari universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kejaksaan Negeri Sampang yang berlangsung dari 22 April  hingga 7 Juni 2024.Selama periode PKL , mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang memberikan wawasan mendalam tentang proses hukum, yang dimana kegiatan tersebut menonton persidangan, membantu jaksa membuat berkas persidangan, dan pengantaran berkas dari kejaksaan Sampang ke pengadilan negeri Sampang.

Salah satu temuan penting selama PKL yaitu  Restorative justice LAKA LANTAS , yang dimana hal tersebut dapat memberikan kami pengalaman lebih luas dan memahami alur pemberkasan dan juga permintaan maaf oleh pihak pelaku terhadap korban.

RESTORATIVE JUSTICE atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional. Pendekatan ini telah diadopsi oleh beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) melalui berbagai kebijakan dan praktiknya.

Konsep restorative justice mengarahkan perhatian pada pemulihan dan rekonsiliasi sebagai solusi yang lebih baik daripada hukuman yang hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Pendekatan ini mempromosikan dialog dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, termasuk pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat yang terkena dampaknya.

Dalam hal ini mahasiswa banyak memperoleh pemahaman selama PKL di kejaksaan negeri Sampang yang mendapatkan pemahaman yang lebih luas dan baik terhadap kode-kode dalam berkas perkara dan proses di dalam pengadilan.

Ketika banyak pengalaman yang mahasiswa dapat mahasiswa dapat berkomitmen dan menjunjung tinggi hukum, dan meningkat kan hukum serta berkontribusi di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun