mahasiswa jurusan fakultas hukum dari universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kejaksaan Negeri Sampang yang berlangsung dari 22 April  hingga 7 Juni 2024.Selama periode PKL , mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang memberikan wawasan mendalam tentang proses hukum, yang dimana kegiatan tersebut menonton persidangan, membantu jaksa membuat berkas persidangan, dan pengantaran berkas dari kejaksaan Sampang ke pengadilan negeri Sampang.
kelompokSalah satu temuan penting selama PKL yaitu  Restorative justice LAKA LANTAS , yang dimana hal tersebut dapat memberikan kami pengalaman lebih luas dan memahami alur pemberkasan dan juga permintaan maaf oleh pihak pelaku terhadap korban.
RESTORATIVE JUSTICEÂ atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional. Pendekatan ini telah diadopsi oleh beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) melalui berbagai kebijakan dan praktiknya.
Konsep restorative justice mengarahkan perhatian pada pemulihan dan rekonsiliasi sebagai solusi yang lebih baik daripada hukuman yang hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Pendekatan ini mempromosikan dialog dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, termasuk pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat yang terkena dampaknya.
Dalam hal ini mahasiswa banyak memperoleh pemahaman selama PKL di kejaksaan negeri Sampang yang mendapatkan pemahaman yang lebih luas dan baik terhadap kode-kode dalam berkas perkara dan proses di dalam pengadilan.
Ketika banyak pengalaman yang mahasiswa dapat mahasiswa dapat berkomitmen dan menjunjung tinggi hukum, dan meningkat kan hukum serta berkontribusi di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H