Indonesia merupakan negara kepulauan dengan total luas wilayah adalah sekitar 5.180.053 km2 yang mana memiliki 17.499 pulau. Berdasarkan total luas wilayah tersebut geografis indonesia diisi dengan luas perairan mencapai 3.157.483 km2 dan luas daratannya adalah sekitar 1.922.570 km2.
Sehingga indonesia merupakan negara asian dengan sumber daya alam yang potensial, salah satunya dari bidang kehutanan. Hal ini dibuktikan dengan indonesia sebagai urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Megadiversity Country.
Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi indonesia tidak hanya sebagai sumber daya kayu yang dapat menjadi bahan organik dalam berbagai aspek ekonomi namun juga sebagai salah satu bagian komponen lingkungan hidup.
Berkaitan dengan itu indonesia belum bisa memanfaatkan dan melindungi hutan sebagai sumber daya alam yang potensial hal ini dibuktikan dengan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging bagi kelestarian lingkungan hidup belum diselesaikan dengan baik.
Faktanya pemerintah terkesan seolah-seolah giat memberantas illegal logging, sementara pengadilan justru giat membebaskannya. perkembangan hukum lingkungan di Indonesia belum memasukkan nilai/prinsip seperti pada yurisprudensi Philipina.
Bahwa illegal logging sendiri definisinya didalam Tindak Pidana secara eksplisit tidak ditemukan didalam Pasal-pasal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun illegal logging sangat identik dengan tindakan ataupun pengerusakan hutan, yang mana diatur secara tegas didalam Pasal 50 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.
Perusakan hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam penjelasan Pasal 50 Ayat (2) yaitu bahwa : “yang dimaksud dengan kerusakan adalah adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai fungsinya.”
Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.
Maraknya illegal logging dengan penebangan hutan di indonesia secara liar tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran.
Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 Juta hektar pertahun, sedangkan pada periode 1997-200 menjadi 3,8 Juta hektar pertahun. Hal ini menyebabkan negara indonesia sebagai salah satu negara dengan tinggat kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 200 terdapat 101,73 Juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan.3 Yang dikuatkan laporan World Resource (2005) yang dimuat dalam Koran Harian Kompas melaporkan, dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektar atau setara dengan seluruh luas gabungan Negara Jerman dan Belanda. Dalam hal ini Negara dirugikan hingga Rp 45 trilyun per tahun.