Sejak tilang manual atau tilang di jalan dihapuskan pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kemudian mulai diberlakukan. Secara berangsur-angsur metode tilang elektronik ini mulai diberlakukan dan diefektifkan di berbagai daerah.
Penerapan ETLE ini didukung oleh lebih dari 280 kamera statis, 800 lebih kamera berbasis hand held, dan 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil untuk bergerak. Pemberlakuan ETLE ini pada intinya memiliki tujuan yang sama seperti tilang manual, hanya pada metode tilang elektronik, pelanggar tidak sampai dibawa ke pengadilan melainkan hanya diberi edukasi dan teguran yang juga berupa pembayaran denda.
Metode ETLE ini sebenarnya memiliki banyak sisi positif, mulai dari mengurangi adanya pungli oleh oknum polisi di jalan dan menghindari pelanggar yang kabur dari sergapan polisi lalu lintas. Namun, masih terdapat beberapa hal yang membuat masyarakat resah dengan diberlakukannya tilang elektronik ini.
Salah satunya adalah timbul kekhawatiran ketika meminjam kendaraan pribadi kepada orang lain. Ketika tilang manual masih diberlakukan, ketika pengendara melanggar maka yang tercatat adalah SIM dan KTP pelanggar, bukan pemilik kendaraan. Pasalnya, ETLE akan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pemilik nomor kendaraan, bukan kepada pengendara.Â
Wajar masyarakat menjadi resah ketika meminjamkan kendaraan pribadinya, sering kali para pengendara yang dikirimi surat tilang elektronik tidak menyadari bahwa dirinya melanggar.Â
Jika peminjam kendaraan tidak menyadari pelanggaran yang dilakukannya kemudian pemilik kendaraan tiba-tiba dikirimi surat tilang yang mengharuskannya membayar denda yang bukan disebabkan oleh dirinya melainkan si peminjam kendaraan.Â
Mungkin ada baiknya masyarakat lebih berhati-hati, pastikan peminjam kendaraan taat lalu lintas dan bersurat lengkap, supaya nantinya tidak dikagetkan dengan surat cinta dari polri yang tiba-tiba datang ke rumah.
Kabarnya, kamera ETLE akan terus dikembangkan. Rencana akan diadakannya face recognition pada kamera ETTE mulai diberitakan di banyak media. Melansir dari Kaspersky.com, face recognition merupakan cara untuk mengidentifikasi atau mengkonfirmasi identitas individu menggunakan wajah mereka. Â
Diadakannya fitur tersebut oleh Polri yaitu untuk mengantisipasi akal-akalan pengguna kendaraan yang melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. Sistem ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang dalam foto, video, atau secara real-time atau langsung, sehingga trik melepas plat nomor kendaraan tidak akan manjur lagi. Fitur ini juga tentunya akan mengatasi kekhawatiran masyarakat mengenai hal disebutkan sebelumnya.
Dengan adanya fitur pengenal wajah, diharapkan polisi tidak hanya menargetkan nomor kendaraan tetapi juga pelaku yang berkendara. Tentu lebih tepat jika surat tilang diberikan kepada orang yang berkendara dibandingkan kepada pemilik kendaraan.