Mohon tunggu...
Yaslis Ilyas
Yaslis Ilyas Mohon Tunggu... profesional -

DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK; CEO Yaslis Institute; Pendiri: Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia & Lembaga Anti Fraud \r\nAsuransi Indonesia\r\nE-mail:yaslisilyas@gmail.com; yaslisintitute@gmail.com; \r\nwww.yaslisinstitute.org\r\nPendidikan:\r\n1977 Dokter Gigi, F.K.G, Universitas Indonesia\r\n1984 Master of Public Health, School of Public Health, University of North Carolina at Chapel Hill, USA.\r\n1995 School of Public Health, University of California, Berkeley, USA.\r\n1998 DR.PH, Pascasarjana Universitas Indonesia.\r\n2000 MHP dan HIA, Health Insurance Association of America\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Restrukturisasi Kemenkes? Haruslah!

14 Agustus 2014   14:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:35 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Description: C:UsersAsusPicturesBalikPapanProfil_StrukturOrganisasi2010-small.jpg

Ramainya berita, opini bahkan rumor tentang kabinet JokowiJK pada media baik cetak, elektonik dan televisi hampir setiap hari kita dengar dan baca. Dari narasumber2 pendukungPartai politik JokowiJK disampaikan kabinet mendatang akan lebih ramping.Yang pasti tidak 34 menteri kemungkinan 24 s/d 30 menteri saja. Ramping struktur, kaya fungsi, tanpa transaksi! Begitulah jargonnya. Ada juga kemungkinan akan menghapus semua wakil2 menteri yang terkesan tidak terlalu berperan dalam pengambilan keputusan. Malahan, ada juga yang berpendapat bahwa Wamen dibutuhkan karena Menterinya kurang kompeten di bidangnya sehingga dibutuhkanlah Wamen. Ini berarti hanya pemborosan APBN!

Tentunya, rampingnya kabinet JokowiJK akan berimbas terhadap pengurangan lemak pada struktur semua kememterian. Pada artikel ini, saya hanya akan membahas tentang perlunya restrukturisasi atau perampingan Kemenkes RI.Dengan adanya UU No: 40/2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan UU No : 24/2011 tentang BPJS maka usaha kesehatan perorangan otomatis telah berpindah dari Kemenkes kepada BPJS Kesehatan. Kedua UU ini akan berpengaruh pada peran Kemenkes pada era pemerintahan JokowiJK.

Apa Peran Kemenkes?

Kemenkes akan lebih berperan pada Usaha Kesehatan Masyrakat (UKM). Kemenkes harus mempunyai orientasi baru yaitu fokus pada pembangunan kesehatan masyarakat. Tinggalkan paradigma sakit, move on pada paradigma sehat. Kemenkes harus fokus pada peran utama yaitu: kebijakan dan program promosi kesehatan dan pencegahan sakit, pemberantasan penyakit menular dan gizi buruk. Kemenkes harus lebih fokus untuk menjamin akses kesehatan ibu dan anak sehingga angka kematian ibu dan bayi serta gizi buruk pada balita bisa terus diturunkan dalam 5 tahun mendatang. Kemenkes harus benar2 berperan untuk memberikan jaminan kesehatan masyarakat sebagai faktor penting dari Human Capital bangsa Indonesia.

Apa yang perlu dilakukan Kemenkes?

Pertama, Kemenkes perlu meningkatkan peran,struktur dan anggaran program promosi dan prevensi kesehatan, pemberantasan penyakit menular dan gizi buruk. Kedua, meningkatkan peran litbang untuk menemukan teknologi tepat guna untuk menjalankan peran utama Kemenkes. Ketiga, meningkatkan akses masyarakat untuk pelayanan kesehatan. Ke-empat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada puskesmas dan rumah sakit. Kelima, meningkatkan kegiatan monitoring, pengawasan dan evaluasi kepada seluruh Pemberi Pelayanaan Kesehatan (PPK): praktek dokter/dokter gigi, klinik kesehatan, puskesmas dan rumah sakit sehingga memenuhi syarat dan meningkatkan mutu layanan. Terakhir, meningkatkan kualitas SDM Kemenkes yang terdiri dari: 1) leader pada peran2 utama Kemenkes; 2) good administrator untuk menangani teknis administrasi untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan,; 3) data analyzer, biostaticians dan epidemiologist untuk menyediakan data dan informasi akurat untuk pengambilan keputusan; 4) profesional lain sebagai pendukung seperti: ekonomi kesehatan, hukum kesehatan, manajemen rumah sakit dan peneliti bidang kesehatan masyarakat.

Apa yang harus ditanggalkan Kemenkes?

Dengan demikian, semua peran yang berkaitan dengan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) harus dilepas dari tugas pokok dan fungsi Kemenkes. Struktur yang tidak sesuai dengan fungsi Kemenkes harus ditanggalkan alias diamputasi. Pertama, Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alkes perlu dihapusdari Kemenkes. Fungsi obat dan alkes sebaiknya diserahkan total kepada BPOM yang diperkaya dengan fungsi baru alkes. Pelayanan farmasi yang berkaitan dengan JKN serahkan total kepada BPJS. Kedua, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) hapus dari struktur Kemenkes serahkan semua fungsinya kepada BPJS. Dengan demikian, Kemenkes hanya fokus pada peran utama dan anggaran dapat efektif dan efisien untuk menurunkan Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Ibu dan Gizi buruk Balita. Lumayan kan anggaran bisa untuk memperkuat peran utama Kemenkes?

Apa yang harus dilakukan dengan SDM yang berlebihan?

Tentunya, seluruh SDM pada Dirjen Yanfar dan Alkes bisa migrasi ke BPOM dan BPJS, sedangkan SDM P2JK dapat migrasi ke BPJS. Kesamaan fungsi dan kompetensi akan mudah untuk personel pindah kelambaga yang memang perlu diperkuat dan dikembangkan untuk mensukseskan JKN. Dengan perampingan struktur dan fungsi Kemenkes maka jumlah dan mutu pegawai perlu disesuaikan. Bagaimana dengan personel Kemenkes yang jumlahnya lebih dari 6000 orang? Bagi yang berminat dapat beralih menjadi tenaga fungsional kesehatan masyarakat dan ditempatkan Dinas Kesehatan diseluruh provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Diharapkan tenaga Kesmas Pusat ini dapat menjadi agen, penghubung dan jangkar kebijakan kesehatan masyarakat Kemenkes dengan Dinas Kesehatan daerah. Dengan demikian, koordinasi pembangunan kesehatan yang lebih baik antara pusat dan daerah dalam era otonom ini dapat berjalan dengan baik. ( saat ini kurang nyambung).

Bagi dokter dan dokter gigi yang menolak untuk alih fungsi dapat ditawarkan pensiun dini dan diarahkan untuk jadi wiraswasta dengan membuka klinik pratama untuk melayani peserta JKN. Ini suatu prospek bisnis yang sangat menjanjikan pada usia menjelang pensiun. Diperkirakan Kemenkes hanya membutuhkan personel sekitar 3000an untukmenjalankan fungsi Usaha Kesehatan Masyarakat. Kebijakan untuk merampingkan Kemenkes bukanlah pekerjaan yang impossible, tapi diperlukan Menkes yang kompeten dan berNyali! Ayo siapa yang berani menjalankan amanah yang berat ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun