Mohon tunggu...
Yaslis Ilyas
Yaslis Ilyas Mohon Tunggu... profesional -

DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK; CEO Yaslis Institute; Pendiri: Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia & Lembaga Anti Fraud \r\nAsuransi Indonesia\r\nE-mail:yaslisilyas@gmail.com; yaslisintitute@gmail.com; \r\nwww.yaslisinstitute.org\r\nPendidikan:\r\n1977 Dokter Gigi, F.K.G, Universitas Indonesia\r\n1984 Master of Public Health, School of Public Health, University of North Carolina at Chapel Hill, USA.\r\n1995 School of Public Health, University of California, Berkeley, USA.\r\n1998 DR.PH, Pascasarjana Universitas Indonesia.\r\n2000 MHP dan HIA, Health Insurance Association of America\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Obat Fornas JKN kosong? Kemenkes+BPJS Lalai atau Fraud?

6 Oktober 2014   06:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:14 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keluhan peserta maupun PPK terhadap ketersediaan obat Formularium Nasional yang ditetapkan olen Permenkes 28/2014 semakin parah saja. Banyak peserta PNS dan Pensiunan yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan jenis obat yang sebelumnya mereka terima ketika menggunakan DPHO PT Askes. Peserta PNS dan Pensiunan yang menderita sakit kronis biasanya mendapatkan obat untuk 30 hari; dengan program JKN disunat menjadi 7 atau 15 hari. Pasien dipaksa untuk bolak-balik ke PPK untuk mendapatkan obat yang mereka butuhkan untuk mempertahankan kesehatan mereka. Peserta terpaksa mengeluarkan biaya, waktu dan resiko dijalan untuk mendapatkan hak mereka yang bertahun-tahun telah mereka nikmati. Malahan peserta diharuskan membeli obat yang selama ini mereka terima secara gratis! Para pensiunan paling sangat dirugikan dengan pendapatan terbatas, tetapi harus mengeluarkan biaya 2 sd 3 kali lipat dari sebelumnya! Disamping itu, banyak juga PPK sengaja tidak memberikan obat Fornas kepada pasien karena margin tipis. PPK sering menyampaikan kepada pasien obat yang diresepkan dokter kosong, tetapi setelah didesak dan diancam untuk ditulis di media, eeh obat ada! Ini juga bentuk kecurangan PPK.

Yang perlu publik pertanyakan adalah: “ Mana janjimu Kemenkes dan BPJS tentang jaminan pelayanan komprehensif untuk peserta”? Katanya, JKN pelayanan komprehensif plus efisien! Bagaimana janji BPJS dan Kemenkes yang mengiklankan di TV Nasional semua obat gratis untuk peserta JKN! Bukankah ini pembohongan terhadap publik?

Obat Fornas Kosong! Kok Bisa?

Penulis baru saja dapat informasi dari rekan PPK yang menyampaikan betapa sulitnya melayani obat untuk peserta JKN. Pada September, 2014 dilaporkan ada 20 jenis obat yang tidak tersedia diseluruh PPK dikarenakan tidak adanya supply dari pabrik obat maupun distributor. Sebagai contoh: Rifamicin 300 dan 450 bukan saja tidak tersedia di pasar atau distributor, bahkan 6 pabrik baik Swasta dan BUMN tidak mempunyai sediaan untuk disupply ke pasar. Kok bisa ya? Obat ini, jenis antibiotika, sangat penting untuk pengobatan penderita TBC yang harus dimakan setiap hari oleh pasien tidak boleh tertunda selama 6 bulan. Ini bukan saja pasien tidak sembuh, tapi juga bisa menularkan penyakit kepada anggota keluarga dan penduduk lain. Program JKN bukan mengurangi prevalensi TBC, bisa2 justru penyebab meningkatnya kasus TBC di Indonesia! Kedua, obat Ibuprofen juga mengalami hal yang sama. Obat ini sangat dibutuhkan untuk mengobati radang dan menghilangkan rasa sakit yang diakibatkan oleh sakit kepala, sakit gigi, sakit punggung, sakit sendi, sakit menstruasi dan minor injury. Nah kalau obatnya kosong pasien mau dikasih obat apa? Apakah peserta diharuskan beli obat lagi? Biarkan pasien pulang tanpa diobati? Inilah yang saya sering sebut mutu pelayanan JKN: Ala kadarnya! Sekedar dilayani! Ini juga bentuk Fraud Kesehatan?

Ini salah siapa?

Kalau kita lihat Tupoksi, persoalan obat Fornas menjadi tanggung jawabDirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alkes Kemenkes. Tampaknya, Dirjen ini tidak mampu menjamin penyediaan obat dengan jumlah kebutuhan sangat besar dan nasional. Kalau pada tahun 2015, adanya program Kartu Indonesia Sehat Jokowi membuat peserta meningkat menjadi sekitar 150 juta orang bisa makin parah! Apakah Kemenkes dapat dapat menjamin kebutuhan obat peserta JKN? Jangan2 peserta jadi korban lagi! Sebaiknya tanggung jawab obat Fornas perlu dihapus dari Kemenkes. Pelayanan farmasi yang berkaitan dengan peserta JKN sebaiknya serahkan total kepada BPJS saja. Biarlah BPJS lebih bertanggung jawab terhadap penyediaan obat peserta JKN. Kalau terjadi kekosongan obat jadi BPJS tidak lagi bisa mengatakan itu urusan regulator (Kemenkes)!

Nah, kalau sejumlah obat Fornas tidak tersedia terus bagaimana? Apakah pasien harus dibiarkan tambah parah sedangkan mereka telah membayar premi? Apakah ini bukan kelalaian Kemenkes dan BPJS yang telah berjanji kepada peserta? Pasien mau ngadu ke-siapa? Kita ingin tahu apa jawaban Kemenkes dan BPJS? Tolong jelaskan kepada publik krisis obat Fornas JKN. Berikut tabel daftar obat kosong September, 2014.

Daftar Obat Fornas Kosong September 2014

NO

NAMA OBAT

PABRIK

KETERANGAN

KET

1

ARIMIDEX TAB

ASTRA ZENECA

KOSONG DISTRIBUTOR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun