Mohon tunggu...
Yaslis Ilyas
Yaslis Ilyas Mohon Tunggu... profesional -

DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK; CEO Yaslis Institute; Pendiri: Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia & Lembaga Anti Fraud \r\nAsuransi Indonesia\r\nE-mail:yaslisilyas@gmail.com; yaslisintitute@gmail.com; \r\nwww.yaslisinstitute.org\r\nPendidikan:\r\n1977 Dokter Gigi, F.K.G, Universitas Indonesia\r\n1984 Master of Public Health, School of Public Health, University of North Carolina at Chapel Hill, USA.\r\n1995 School of Public Health, University of California, Berkeley, USA.\r\n1998 DR.PH, Pascasarjana Universitas Indonesia.\r\n2000 MHP dan HIA, Health Insurance Association of America\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Awasi dan Berantas Koruptor JKN

25 September 2014   04:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:37 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sumber: http://www.economist.com/news/united-states/21603078-why

Masalah Abuse dan Fraud ( alias koruptor) pada program kesehatan sosial sudah menjadi concern penegak hukum di Amerika ketika program Medicare (Program Kesehatan Lansia) dan Medicaid (Program Kesehatan Orang Miskin) diluncurkan pada tahun 1965. Karena besarnya jumlah dana publik yang dibelanjakan untuk kedua program ini maka Pemerintah Federal Amerika Serikat membentuk UU anti Fraud Kesehatan. Pemerintah Federal berkerjasama dengan FBI mencegah dan menindak pelaku kecurangan pada program kesehatan sosial ini. Maraknya kecurangan pada pelayanan kesehatan di Amerika karena besarnya anggaran kesehatan publik yang dikeluarkan pemerintah Amerika.

Pada tahun 2012, National Health Expenditure of Amerika (NHE) naik sebesar 3,7% senilai $2.8 trillion atau $8,915 per orang dan dinilai sebesar 17.2% dari Produk Nasional Bruto. Adapun pembiayaan Medicare meningkat 4.8% senilai $572.5 billion pada tahun, atau21 persen dari total NHE. Pembiayaan Medicaid juga meningkat 3.3% menjadi $421.2 billion pada 2012, atau15 percent dari total NHE.

Kasus Abuse dan Fraud di Amerika

Demikian besarnya, pembiayaan Medicare dan Medicaid menjadikan program ini sebagai target oleh penjahat pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Kecurangan pada pelayanan kesehatan pada ke 2 program tersebut diperkirakan sebesar 10% sd 15% dari total biaya kesehatan sebesar US $ 993.7 billion sehingga nilai dana publik yang dirampok sebesar US $ 99.37 billion s/d US $ 149.05 pada tahun 2012.

Walaupun, telah dilakukan tindakan hukum yang tegas kecurangan pada ke 2 program semakin marak. Malahan sudah menjadi target baru dari mafia narkotika dikarenakan potensial untuk mendapatkan uang haram sangat besar, dibandingkan resiko hukum lebih kecil dari kejahatan narkotika.

Pada tanggal 13, Mei,2014, d Menteri Kesehatan dan Pelayanan Manusia, Kattleen Sebelius, bersama dengan Eric Holder (Attorney General) mengumumkan secara nasional bahwa Medicare Fraud Strike Force telah melakukan operasi di 6 kota dan berhasil menangkap 90 orang tersangka kecurangan pelayanan kesehatan. Pada kelompok ini tedapat 27 dokter, perawat dan profesional medis lainnya. Program Medicare dirugikan sebesar $260 million oleh klaim palsu. Efek dari kecurangan pada program Medicare, menurut Assistant Director FBI Campbell, akan menyebabkan meningkatnya inflasi biaya kesehatan dan ini menyebabkan para lansia Amerika harus membayar lebih besar ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. FBI dan lembaga hukum lain sepakat untuk mencegah dan memberantas tindakan kriminal ini. Untuk itu, publik diharapakan memberikan informasi segera bila terjadi adanya kecurigaan kecurangan pada program Medicare dan Medicaid yang dilakukan oleh PPK. Tindakan kecuranganterhadap pelayanan kesehatan hampir terjadi disemua kota di Amerika dan telah menjadi keprihatinan nasional untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan para pelaku kriminal ini. Penegak Hukum Federal menyampaikan : “ Lebih dari 2000 kecurangan pelayanan kesehatan yang dibuktikan pada tahun 2013”. Sebagian besar kecurangan terjadi di Miami, Florida, yang merupakan ibukota kecurangan kesehatan. Seorang dokter telah dihukum karena melakukan kecurangan sebesar US $ 24 Million untuk medical kit termasuk 1000 power wheelchairs.

Pinalti hukuman untuk pelaku kriminal sudah semakin keras; tahun lalu pemilik Klinik Mental Health dihukum selama 30 tahun karena terbukti melakukan pemalsuan billing. Usaha untuk mengembalikan uang negara cukup sukses, pada tahun 2011-2013 Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kehakiman Amerika dapat mengembalikan US $ 8 untuk setiap US $ 1 pengeluaran untuk operasi ini.

Bagaimana Koruptor Pelayanan Kesehatan di Indonesia?

Diperkirakan angka kecurangan pelayanan kesehatan Indonesia tidaklah lebih kecil dari di Amerika. Dengan kemungkinan resiko jauh kecil dan belum jadi perioritas penegak hukum bisa jadi prosentase kecurangan bisa lebih besar dari Amerika. Diperkirakan pada tahun 2012, biaya total kesehatan Rp 248,86 Triliun dimana dana publik sekitar Rp 98,56 Triliun dan dana privat Rp 150, 29 Triliun. Khusus untuk program JKN pada tahun 2014 sekitar Rp 39 Triliun. Tingkat inflasi barang komsumsi umumsekitar 6 %, biasanya inflasi pelayanan kesehatan selalu lebih besar. Bila angka inflasi kesehatan kita sepakati sekitar 7,5% per-tahun, maka diperkirakan total biaya kesehatan Indonesia pada tahun 2014 adalah 115% x 248,86 Triliun = Rp 285.89 Triliun. Apabila prosentase kecurangan minimal 15%untuk tahun 2013-2014 dari biaya total, maka diperkirakan masyarakat dan negara dirugikan sebesar : 15% x Rp 285,89 Triliun = Rp 42.88 Triliun yang dicuri oleh para koruptor yang tersembunyi dan tidak pernah terjangkau oleh hukum! Dana yang dicuri tersebut dapat membangun ribuan puskesmas dan ratusan rumah sakit Type C yang sangat dibutuhkan rakyat di kabupaten dan kota seluruh Nusantara. Tentunya, dana tersebut dapat juga menempatkan SDM dan fasililtas, alat kesehatan dan obat yang dibutuhkan sarana kesehatan dan pemerataan sarana kesehatan.

Apa yang telah dikerjakan Indonesia?

Perhatian terhadap Abuse dan Fraud Pelayanan kesehatan kesehatan di Indonesia hampir tidak terdengar gaungnya. Sampai sekarang belum ada lembaga baik di Kemenkes, Kemenhukham,Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Anti Korupsi, dan BPJS yang mempunyai badan dengan struktur dan fungsi spesifik untuk mencegah dan memberantas kriminal pelayanan kesehatan. Masalah kecurangan pelayanan kesehatan belum jadi perhatian pihak berwenang karena individual kasus tidak melibatkan dana yang besar misalkan : Lebih Rp 1 milyar. Kasus kecurangan pelayanan kesehatan secara individual nilai relatif kecil sehingga tidak menjadi target penegak hukum. Setiap kasus hanya bernilai ratusan ribu rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah per kasus, tapi jumlah kasus bisa ribuan bahkan jutaan sehingga scara kumulatif jumlah kerugian negara bisa sangat besar.

Karena sampai sekarang tidak pernah ada yang ditindak secara hukum, maka jangan heran banyak pelaku kecurangan merasa tidak tahu bahwa mereka pelakukan tindakan kriminal. Mereka selalu berkilah, ini sudah lama dilakukan dan biasa-biasa saja! Mereka berdalih Ignorance, walaupun sebenarnya Pretending Ignorance!

Apa yang harus dikerjakan?

Dana publik untuk Program Jaminan Kesehatan semakin besar pada tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 40 Triliun. Bila Program Kartu Indonesia Sehat 2015 benar akan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi yang menjamin sekitar 120 juta orang Indonesia, maka diperkirakan akan membutuhkan biaya sekitar Rp 120 Triliun. Dana segede ini, tentunya akan meningkatkan concern pihak yang berwenang untuk mengamankan uang publik ini agar tepat sasaran. Semua pihak terkait harus segeraberkerjasamauntuk mencegah dan berantas kecurangan Program JKN. Ada bebrapa kebijakan strategis yang harus dilakukan antara lain:

Pertama, seluruh Pihak berwenang sudah seharusnya membuat badan badan Anti Kecurangan Pelayanan Kesehatan pada tingkat minimal Eselon 2 atau Direktur.

Kedua, Semua pihak sudah seharusnya membuat Rencana strategis untuk mencegah dan memberantas kecurangan kecurangan Pelayanan Kesehatan.

Ketiga, setiap badan perlu berkerjasama dengan membentukSpesial Unit untuk memberantas kecurangan kecurangan Pelayanan Kesehatan.

Terakhir, Spesial Unit perlu membuat Road Map ( kelembagaan, SDM, Pendanaan, dan Per-undang2an)untuk mencegah dan memberantas kecurangan kecurangan Pelayanan Kesehatan.

(http://www.cms.gov/Research-Statistics-Data-and-Systems/Statistics-Trends-and-Reports/NationalHealthExpendData/NHE-Fact-Sheet.html

http://www.hhs.gov/news/press/2014pres/05/20140513b.html).

http://www.economist.com/news/united-states/21603078-why-thieves-love-americas-health-care-system-272-billion-swindle.

http://databank.worldbank.org/data/views/variableselection/selectvariables.aspx?source=world-development-indicators

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun