Mohon tunggu...
Yaslis Ilyas
Yaslis Ilyas Mohon Tunggu... profesional -

DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK; CEO Yaslis Institute; Pendiri: Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia & Lembaga Anti Fraud \r\nAsuransi Indonesia\r\nE-mail:yaslisilyas@gmail.com; yaslisintitute@gmail.com; \r\nwww.yaslisinstitute.org\r\nPendidikan:\r\n1977 Dokter Gigi, F.K.G, Universitas Indonesia\r\n1984 Master of Public Health, School of Public Health, University of North Carolina at Chapel Hill, USA.\r\n1995 School of Public Health, University of California, Berkeley, USA.\r\n1998 DR.PH, Pascasarjana Universitas Indonesia.\r\n2000 MHP dan HIA, Health Insurance Association of America\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

BPJS Kedodoran; Jamkesda Harus Berperan!

6 Februari 2014   12:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:06 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_320960" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]

BPJS Kedodoran; Jamkesda Harus Berperan!

Pada hari Rabu, tanggal 4/2/2014, saya hadir pada evaluasi 30 hari program JKN dan BPJS yang diselenggarakan oleh DJSN di Kantor Menko Kesra, Jakarta. Para narasumber berasal dari Persi, Serikat Pekerja, PAFI, dan YLKI. Semua pembicara menyoroti implementasi JKN yang dilaksanakan oleh BPJS. Keempat, Narasumber berkesimpulan bahwa BPJS benar-benar kedodoran, malahan pembicara dari Serikat Pekerja secara gamblang menyampaikan program JKN +BPJN berantakan di lapangan.

Hal ini sejalan dengan ribuan laporan di media cetak, digital, radio, sosial media dan TV yang menyampaikan betapa malangnya nasib peserta BPJS.Betapa banyaknya keluhan peserta: PNS, pensiunan PNS,  pekerja mantan JAMSOSTEK dan pemegangKJS dan BPJS yang mengeluh dan minta dikembalikan ke sistem semula. Yang paling mengenaskan berita, pasien aki-aki yang dibuang oleh personel ambulan RSUD, Lampung. Lain lagi kasus di Depok, Jabar,peserta BPJS membutuhkan pelayanan Gawat Darurat ditolak RS kemudian diarahkan ke RS jaringan BPJS karena pertolongan terlambat matilah peserta yang malang tsb.Kasus-kasus seperti ini tentunya tidak hanya di Bandar Lampung dan Depok, mungkin terjadi pada ribuan pasien dengan masalah pelayanan yang berbeda-beda di negeri tercinta ini. Siapa yang harus tanggung jawab kalau sudah seperti ini?

Setiap hari, jutaanpeserta BPJS, di seluruh Indonesia, merasa ditelantarkan oleh BPJS dan PPK.Pasien penyakit kronis yang harus bolak-balik, obat hanya diberikan untuk 1 minggu, dan tidak diberikan obat yang biasa mereka terima bertahun-tahun karena alasan Formularium Nasional. Lebih parah lagi, pasien yang dirujuk balik oleh RS, mereka harus kembali antri ke Puskesmas dan terima resep untuk mengambil obat di apotik jaringan yang entah di mana dan belum tentu dapat obat karena stoknya habis. Lengkaplah sudah penderitaan peserta BPJS. Kalau, begini siapa yang bertanggung jawab? Dokter puskesmas atau dokter spesialis RS? Berjuta-juta peserta BPJS saat ini sakitnya bertambah parah karena bingung, stress, tidak punya uang dan kelelahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi hak mereka. Apakah kondisi ini bisa ditoleransi?

Apakah BPJS Panacia? Pastilah jawabannya Tidak!

Bagaimana dengan janji BPJS untuk memberikan pelayanan yang komprehensif itu? BPJS bukanlah panacia. Masalah kesehatan Indonesia tidak hanya bisa serahkan kepada BPJS, mereka tidak akan mampu sekali lagi tidak akan mampu untuk mengelola beban kerja seantero Nusantara. BPJS tidak bisa diharapkan untuk dapat menjamin kesehatan rakyat miskin, terlantar, terasing, gelandangan dan warga negara Republik Indonesia yang sakit jiwa plus keluarganya.

Apa Solusinya?

JKN dan BPJS kedodoran, Jamkesda Harus Berperan! Sesuai dengan Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU No:40/2004 sbb: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, Menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945, Menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan hukumnya adalah: 1. Pengembangan sistem jaminan sosial adalah bagian dari pelaksanaan fungsi Negara yang kewenangan untuk menyelenggarakannya berada di tangan pemegang kekuasaan pemerintah Negara, di mana kewajiban pelaksanaan sistem jaminan sosial tersebut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam UU Pemda khususnya Pasal 22 huruf h, bukan hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat tetapi dapat juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka UU SJSN tidak boleh menutup peluang Pemerintah Daerah untuk ikut juga mengembangkan sistem jaminan sosial. 2. Pasal 5 ayat (1) UU SJSN harus ditafsirkan bahwa ketentuan tersebut adalah dimaksudkan adalah untuk pembentukan badan penyelenggara tingkat nasional yang berada di pusat, sedangkan untuk pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU SJSN.

Dengan demikian, keberadaan Jamkesda adalah legal dan dipayungi oleh UU Dasar dan UU Pemda. Jamkesda dapat berperan secara sinergy dengan BPJS. Semestinya, Jamkesda ditempatkan pada posisi sebagai mitra kerja BPJS sehingga masalah yang tercecer yang tidak akan bisa dikelola dengan baik oleh BPJS dapat di-cover oleh Jamkesda. Yang perlu diintegrasikan adalah penjaminan program jaminan kesehatan sehingga masalah portabilitas dan lainnya bukan menjadi hambatan untuk bekerja sama. Jamkesda dapat berperan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program JKN. Seluruh Puskesmas dan RSUD adalah milik Pemda sehingga akan lebih mudah untuk bekerja sama dengan Jamkesda dibandingkan dengan BPJS. Di era otonomi, peran pemda dan Jamkesda sangatlah penting untuk memastikan program JKN akan menjadi success story bangsa ini.

Sebagai penutup, jangan sampai program JKN dan BPJS analog dengan program Pemilu dan Partai yang banyak kekurangan dan kecurangan di setiap simpul aktivitasnya. Kepada bupati, walikota dan gubernur di seluruh Nusantara, kami ketuk nuranimu untuk membela rakyat yang terpinggirkan. Sudah waktunya, semua pihak berpihak pada rakyat miskin dan terisolir di seantero Nusantara. Bravo Jamkesda di seluruh Indonesia. Sejahteralah bangsaku!


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun