Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang.Â
Sedangkan untuk tingkat partisipasi pada pemilu, pada Pemilu 2019 lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih. Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Khusus untuk Takalar, berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilu 2019, jumlah pemilih difabel yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK se-kabupaten Takalar adalah sebesar 854 orang sedangkan yang menggunakan hak pilihnya sebesar 229 orang. Berdasarkan data tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat partisipasi pemilih difabel masih cukup rendah.Â
Padahal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 5 dikatakan bahwa, "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu".
Disamping itu, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa: "Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat."
Regulasi di atas menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk terlibat aktif dalam politik atau berpartisipasi dalam politik. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara juga berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemilu, baik untuk dipilih maupun memilih tanpa diskriminasi. Artinya, penyandang disabilitas diberi kesempatan yang sama untuk mengapresiasikan hak-hak dasar, termasuk hak politik seperti hak pilih dalam pemilu. Sehingga sudah seharusnya tingkat partisipasi pemilih difabel dapat lebih maksimal.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya strategis dan teknis untuk memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih difabel khususnya di Kabupaten Takalar, antara lain:
- pelibatan secara intens pegiat difabel dalam menyusun desain sosialisasi;
- pelibatan sebagai narasumber dalam bimtek relawan demokrasi;
- melakukan sosialisasi dengan interpreter, simulasi pemungutan suara untuk difabel dengan didukung contoh surat suara dan alat bantu (template) bagi tuna netra;
- membuat leaflet yang mendorong terfasilitasinya pemilih difabel;
- membuat DCT Anggota DPRD Kab. Takalar dalam huruf braille, serta membuat alat bantu tuna netra (template) dalam pemungutan suara.
https://kesbang.jogjakota.go.id/detail/index/21831
https://kesbang.jogjakota.go.id/detail/index/19691