Mohon tunggu...
YASIR
YASIR Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mengajarkan berfikir kritis untuk masyarakat indonesia, dan berbagi pengetahuan lain.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengkritisi Kekakuan Kaum Tekstualis

24 September 2024   09:40 Diperbarui: 24 September 2024   09:44 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahaya tekstualisme dalam beragama

Kaum tekstualis adalah kelompok yang berpegang pada pemahaman literal dan harfiah terhadap teks, Dalam konteks Islam, kaum tekstualis cenderung mengikuti ajaran dan hukum agama berdasarkan teks-teks suci seperti Al-Qur'an dan Hadis tanpa banyak mempertimbangkan apakah masih relevan di zaman sekarang atau tidak.

Memang benar kita harus mengikuti perintah dari Alquran dan hadis Tetapi perlu diperhatikan, Apakah hadis dan ayat suci tersebut masih relevan di zaman sekarang atau tidak. Tentu dalam masalah ini kita membutuhkan pendekatan yang lebih lanjut untuk mempertimbangkan antara maslahat ( kepentingan umum) atau fitnah (kerusakan) yang akan terjadi.

Karena pada dasarnya ajaran agama Islam mendatangkan Kedamaian bagi pemeluknya. "Dan Kami tidak mengutus kamu, Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107). Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad adalah untuk membawa rahmat dan kedamaian kepada seluruh umat manusia.

Jadi pada dasarnya ajaran Nabi Muhammad semua itu adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Contoh kasus: seorang perempuan ingin mendapatkan harta waris yang sama dengan laki laki dengan alasan keadialan. tentu kita perlu mengetahui Kenapa Nabi Muhammad memberikan harta waris kepada kaum laki-laki lebih besar dari perempuan, pasti disana ada maslahatnya atau kepentingan umum.

Alasanya adalah karena Laki-laki memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anggota keluarga, sedangkan perempuan tidak memiliki kewajiban memberi nafkah, dan laki-laki memiliki peran utama dalam penyediaan dan perlindungan finansial terhadap keluarganya. Maka tidak salah jika Nabi Muhammad memberikan hak waris kepada kaum laki-laki lebih besar.

Lalu seiring dengan perubahan zaman ada perempuan yang memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan anggota keluarganya seperti kaum laki laki pada umumnya dikarenakan suami sudah meninggal atau cerai, dan si perempuan tersebut hidup dengan miskin atau kesulitan untuk memenuhi kehidupan dasar seperti makan dan kebutuhan lainnya, sedangkan si laki laki yang ingin mendapat harta waris hidup dengan kecukupan.
dilansir dari kompas.id Bank Dunia menyatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah perempuan kepala keluarga di negara berkembang. Peningkatan jumlah perempuan kepala keluarga ini, menurut Bank Dunia, sebenarnya bukan karena perubahan budaya pada masyarakat, melainkan karena perubahan ekonomi, resesi ekonomi, dan tekanan sosial.

tentu islam adalah agama yang mengutamakan kemaslahatan bersama, di mana setiap ajarannya bertujuan untuk membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. orang yang berpegang secara kaku pada teks tanpa mempertimbangkan konteks perubahan zaman,seperti laki laki harus mendapatkan harta waris 2/3 bagaimanapun keadaanya,sikap seperti ini bisa menimbulkan bahaya, karena tidak mempertimbangkan maqasid al-shariah (tujuan utama syariat) yang seharusnya membawa kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau fitnah. jadi si perempuan berhak mendapatkan harta waris lebih dikarenakan adanya maslahat.

Kesimpulan

jadi saya hanya berkata bahwa semua orang pernah berbuat salah termasuk ulama ahli hadits dll, jadi maksud saya bukan untuk menghina ulama, akan tetapi kita tidak boleh berlebihan menggangungkanya dan kita seharusnya memiliki pemikiran yang lebih maju jika bisa melewati para ulama. bukan hanya di agungkan seperti menyembah mereka dan membenarkan semua kesalahan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun