9. Talak Sunah: Talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, seperti suami menalak istrinya dengan satu talak dan istri tidak dalam keadaan haid.
10. Talak Bid'ah: Talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan sunnah
Dalam Islam, talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi langsung atau tidaknya menjatuhkan talak, segi tegas atau tidaknya dengan kalimat yang digunakan, serta segi jumlah terbagi menjadi tiga: Talak Satu, Talak Dua, dan Talak Tiga.
Kesimpulan
Talak dalam pandangan hukum Islam adalah proses pemisahan antara suami dan istri yang dilakukan oleh suami dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam hukum Islam. Dalam Islam, talak dianggap sebagai salah satu cara untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi berjalan dengan baik, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum Allah dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan memahami dasar hukum, akibat, dan jenis-jenis talak, kita dapat lebih memahami pentingnya talak dalam Islam dan bagaimana cara untuk menggunakannya dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H