Mohon tunggu...
Yasinta Diva
Yasinta Diva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ

Hai! Perkenalkan aku Yasinta Diva mahasiswa UPNVJ yang gemar membaca dan menulis! Tunggu karyaku yang lain ya!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Talak dalam Perspektif Islam: Pengertian, Sumber Hukum, Akibat, dan Macam Jenisnya

8 Mei 2024   23:38 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:48 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Talak Sunah: Talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, seperti suami menalak istrinya dengan satu talak dan istri tidak dalam keadaan haid.

10. Talak Bid'ah: Talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan sunnah


Dalam Islam, talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi langsung atau tidaknya menjatuhkan talak, segi tegas atau tidaknya dengan kalimat yang digunakan, serta segi jumlah terbagi menjadi tiga: Talak Satu, Talak Dua, dan Talak Tiga.

Kesimpulan

Talak dalam pandangan hukum Islam adalah proses pemisahan antara suami dan istri yang dilakukan oleh suami dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam hukum Islam. Dalam Islam, talak dianggap sebagai salah satu cara untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi berjalan dengan baik, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum Allah dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan memahami dasar hukum, akibat, dan jenis-jenis talak, kita dapat lebih memahami pentingnya talak dalam Islam dan bagaimana cara untuk menggunakannya dengan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun