[/caption] Itu adalah salah satu tindakan Cyberbullying yang dilakukan oleh oknum- oknum tertentu. Bukan hanya membuat akun- akun tidak bertanggung jawab seperti itu, namun para haters tersebut juga salalu mengkomentari apapun yang Bella Shofie lakukan. Namun, beberapa waktu yang lalu muncul kasus yang melibatkan beberapa artis Indonesia seperti Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting yang melaporkan salah satu akun Instagram dimana dalam akun tersebut adalah akun penjualan bayi dan terdapat foto anak Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting dalam akun tersebut. Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting yang geram dengan tindakan akun tak bertanggung jawab melaporkannya ke Kantor Polisi. Dan belum lama ini si pelaku pun sudah tertangkap.
Beberapa waktu yang lalu pun Bella Shofie yang sangat lekat dengan nama Haters akhirnya ikut melaporkan salah satu hatersnya juga. Seperti yang dilansir oleh (http://www.storibriti.com/selebriti/tak-terima-bella-shofie-akhirnya-melaporkan-haters-nya-kepada-polisi-150916g.html )Bella Shofie akhirnya laporkan haters nya karena perkataan mereka sudah membawa keluarganya dan ia menganggap dari perkataan mereka terdapat nada ancaman untuk dirinya dan keluargannya dan perkaitan para hatersnya juga sudah mengganggu pekerjaannya. "Selama ini saya diam diam diam, saya mengerti publik figur tidak lepas dari haters. Tetapi karena sudah merugikan saya, mengancam keluarga saya, jadi saya harus ambil tindakan tegas," kata Bella Shofie dalam salah satu wawancaranya.
Foto Bella Shofie saat melaporkan Hatersnya.
[/caption] Dari dua kasus ini seharusnya mengingatkan kita bahwa dalam kita melakukan sesuatu kita harus mempertanggung jawabkannya. Kebebasan kita dalam berkomunikasi online, berkomunikasi dalam keadaan apapun, dimanapun, dan siapapun seharusnya dilakukan secara bijak. Artis yang melaporkan para haters dan orang- orang tidak bertanggung jawab tersebut berati memang sudah habis kesabarannya karena perilaku mereka yang sangat keterlaluan. Karena pada dasarnya, Cyberbullying itu sudah diatur didalam Undang- Undang.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
- Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
Maka sudah seharusnya kita sebagai pengguna media sosial seperti Instagram mungkin sebagai contohnya harus lebih bijak lagi. Jangan sampai peribahasa “Mulutmu Harimaumu” atau “Jarimu Jerujimu” terjadi kepada kita. Seperti dua pengguna media sosial yang dilaporkan oleh Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Bella Shofie itu terjadi juga kepada kita. Kerena pada dasarnya apapun hal buruk yang kita lakukan bisa saja dampaknya dapat terjadi juga pada kita.
Dua tersangka yang dilaporkan artis- artis tersebut tentunya tidak pernah menyangka kalau perbuatan mereka yang hanya dilakukan di media sosial tersebut dapat membuat mereka akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib.