Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Amdal Bukan Dokumen Rahasia Negara

22 Februari 2019   08:02 Diperbarui: 25 Februari 2019   06:55 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Debat Kusir Wartawan VS Plt  Kepala DLH Kabupaten Barito Timur. 
Amdal Bukan Dokumen Rahasia Negara. 
Barito Timur,kompasiana.com-Setelah selesai melaksanakan investigasi selama berbulan-bulan, Yulius Yartono reporter boneo24.com didampingi para awak media, Kamis (21/2/2019) kembali  menyabangi kantor dinas lingkungan hidup (BLHD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dengan tujuan utama adalah menjalankan tugas pers sesuai dengan Undang-undang pokok pers nomor 40 Tahun 1999 yakni konfirmasi. 
Dimana harapanya akan mendapatkan informasi sekaligus bukti pisik  terkait   amdal UKL-UPL dan izin lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur  Lestrari (KSL) yang sebelumnya sudah beraktivitas melakukan land cliring dan penanaman kelapa sawit tanpa didasari adanya dokumen amdal sebagai syarat untuk melakukan aktivitas lapangan. 
Apa yang terjadi ketika kami (para wartawan red) melakukan konfirmasi dengan pihak DLH?.
Plt kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Bartim Bernat didampingi para stap pegawainya mempersilakan para awak media masuk keruangan kerjanya. 
Saat ditanya ,apakah perusahaan PT KSL sudah mengantungi dokumen perizinan terkait Amdal dan izin lingkungan? .Plt kepala DLH Bartim Bernat menyatakan bahwa PT KSL, sudah clen and clear secara administrasi. 
Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme atau tahapan. PT KSL sudah sosialisasi didesa Bentot, kemudian dilanjutkan parsentasi Amdal  RKL-RPL  dan telah diumumkan dimedia.Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa izin amdal perkebunan kelapa sawit PT KSL sudah selesai secara administrasi dengan menggunakan sistem OSS (secara online) oleh kementerian koordinator bidang perekonomian.
"Jadi seuai  ketentuan aturan PT KSL sudah mengantungi izin Amdal dan izin lingkungan  secara administrasi ",sebut Bernat. 

img-20190222-095830-jpg-5c6f64b3ab12ae0b2c3d5e7c.jpg
img-20190222-095830-jpg-5c6f64b3ab12ae0b2c3d5e7c.jpg

Pihak DLH Tolak Permintaan wartwan, Minta Bukti Pisik Dokumen Amdal Dan Izin Lingkungan.
Plt kepala dinas lingkungan hidup, Bernat beserta stapnya seirama menolak memberikan bukti pisik  Amdal dan izin lingkungan lingkungan milik PT KSL. Alasannya  dokumen amdal itu adalah dokumen rahasia negara.
 Bernat menegaskan amdal itu tak bisa diminta oleh masyarakat. termasuk para wartawan .Mengapa demikian, alasannya ??? Amdal adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan negara. Sesuai dengan sumpah janji ASN kita harus merasiakan setiap dokumen negara. 
"Kita tidak ingin dokumen Amdal disalahgunakan secara tidak bertanggung jawab.Selain itu kalau wartawan ingin mendapatkan dokumen amdal dimasksud, syaratnya harus membuat surat resmi secara tertulis kepihak DLH ",ucap Bernat .
Mendengar jawaban  pihak DLH,  tentu menarik dan  muncul pertanyaan dari para awak media. Apakah kerengka acuan amdal atau Amdal merupakan  dokumen rahasia negara???.
Padahal sesuai aturan bahwa dokumen  Amdal dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Bahkan dokumen Amdal dapat dikaji secara terbuka dan bukan juga sebagai dokumen rahasia negara.
"Amdal itu dokumen yang terbuka. Bukan dokumen yang menjadi rahasia negara. Jadi siapapun dapat mengkaji atau melihat dan mendapatkan bukti pisik dokumen Amdal" kata Binaria,  salah satu wartawan media nasional dari Tabloid SKM Boser.
Sumber: dokpri
Sumber: dokpri
Binaria juga menegaskan , bahwa dokumen Amdal bukan merupakan izin usaha baik perkebunan maupun pertambangan. 
Amdal hanya sebuah dokumen analisis secara akademik terkait atas sebuah kegaitan yang dilakukan termasuk perkebunan. Jadi kalau kami (para wartawan red) ingin meminta dokumen kami cukup memeperlihatkan surat tugas dan dan kartu Pers, tidak bisa wartawan itu disamakan dengan masyarakat .
"Pers itu adalah Lex spesialis. Contoh, ketika terjadi interaksi antara Pers dengan masyarakat dan pemerintah cukup sampai ihwal kemerdekaan Pers.Silakan pelajari dan pahami materi yang terkandung dalam Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, terutama pasal 4 ayat (2)ayat(3) dan pasal 18  ayat (1) mengandung proteksi konkretnya berupa ancaman pidana kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap Pers. Dalam hal ini dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp500 juta"tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bartim Ampera AY Mebas ketika ditanya melalui  WhasApp.Apakah PT KSL sudah mengantungi dokumen perizinan terkait Amdal dan izin lingkungan? Dan izin balik nama PT KSL ,apakah sudah  mendapat persetujuan dari bupati selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin? .
"Silahkan tanya sama DLH Kabupaten Bartim ",jawab Bupati  melalui pesan singkat WhasApp. 
Sementara itu, beberapa Petinggi pihak manajemen PT KSL ,PT Cyliandry Angky Abadi ( CAA ) grup, ketika dikonfirmasi melalui WhasApp dengan pertanyaan apakah PT KSL sudah mengantungi dokumen perizinan terkait Amdal dan izin lingkungan? hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.Padahal sebelumnya Pemda Bartim sempat menghentikan sementara seluruh aktivitas  PT KSL sembari menunggu proses perizinan lenngkap termasuk dokumen Amdal UKL-UPL.( Yartono).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun