Mohon tunggu...
Moh Ainul Yakin
Moh Ainul Yakin Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Writer

Saat ini tinggal di Surabaya dengan rutinitas pagi bekerja, malam kuliah disela-sela waktu tersebut digunakan untuk beribadah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fasilitas Pajak Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah

17 Juli 2024   17:01 Diperbarui: 17 Juli 2024   18:32 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustri dokumen pribadi/Moh Ainul Yakin

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) marupakan istilah jenis usaha yang bentuk usahanya dapat berupa perorangan ataupun badan sesuai dengan kriteria yang diatur adalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UU UMKM), Penggolongan UMKM didasarkan pada jumlah aset yang dimiliki selain tanah dan bangunan serta pada batasan omset (pendapatan kotor) pertahun dari hasil usaha.

Berdasarkan UU UMKM, jenis usaha disebut mikro apabila memiliki aset paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau omset paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Usaha Kecil apabila memiliki aset lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau omset lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 

Usaha Menengah apabila memiliki aset lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) atau memiliki omset Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Keberadan UU UMKM bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha dengan cara penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan UMKM dan pembinaan UMKM. Salah satu dukungan pemerintah terhadap UMKM yaitu diberikannya fasilitas pajak yang pengaturannya berbeda dengan pajak usaha diluar UMKM.

Salah satu poin penting terkait perpajakan UMKM, Pertama terkait Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PTKP yang sebelumnya sebesar Rp250 juta naik menjadi Rp500 juta, hal ini bermakna pelaku UMKM dengan penghasilan tahunan di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Usaha, tapi tetap wajib lapor pajak.

Kedua terhadap pajak PPh final UMKM, UMKM dengan omset dibawah Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar rupiah) per tahun yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih untuk menggunakan sistem pajak PPh final 0,5% atas omsetnya sebagaimana diatur dalam Peraturan PP No. 23 Tahun 2018, atau dapat menggunakan skema normal sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, skema pajak final pertama lebih mudah dan sederhana dibandingkan menghitung PPh Usaha secara normal dan dalam hal tertentu lebih menguntungkan.

Perlu diperhatikan penggunaan fasilitas PPh final 0,5% terdapat batas waktu, sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022, UMKM dengan usaha wajib pajak perorangan jangka waktunya adalah 7 Tahun, untuk jenis usaha dengan wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komaditer (CV), badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan adalah 4 Tahun, adapun UMKM dengan jenis usaha perseroan terbatas (PT) jangka waktunya adalah 3 Tahun. 

Selain itu batas waktu yang demikian memperhatikan terkait keberadaan usahanya apabila UMKM terdaftar sebelum berlakunya PP No. 55 Tahun 2022, maka bisa mengikuti ketentuan yang terdapat dalam pasal 69 ayat (1) PP/ 55 Tahun 2022, apabila wajib pajak UMKM terdaftar sebelum berlakunya PP No. 23 Tahun 2018 jangka pengenaan PPh final 0,5% dihitung tahun 2018 sampai dengan berakhirnya waktu yang telah diatur PP No. 23 Tahun 2018 atau sudah tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan PP No. 23 Tahun 2018.

Selain dua fasilitas diatas terhadap UMKM dengan Wajib Pajak perorangan dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) dengan menyelenggarakan pencatatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (9) Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) beserta perubahannya, yang besarannya diatur berdasarkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU), kelompok usaha, dan tarif sesuai wilayah. Walaupun dapat menggunakan fasilitas NPPN dalam hal tertentu UMKM wajib pajak perorangan dapat menggunakan pembukuan apabila dianggap lebih menguntungkan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun