Mohon tunggu...
Moh Ainul Yakin
Moh Ainul Yakin Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Writer

Saat ini tinggal di Surabaya dengan rutinitas pagi bekerja, malam kuliah disela-sela waktu tersebut digunakan untuk beribadah

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Bisnis Hewan Qurban Serta Ketentuan Hewan Qurban Dalam Islam

11 Juni 2024   00:59 Diperbarui: 11 Juni 2024   01:03 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/syarat-hewan-kurban

Salah satu hal yang dianjurkan bagi orang mampu untuk dilaksanakan pada bulan Dhulhijjah adalah  berqurban, qurban berasal dari bahasa Arab qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, yang artinya dekat. secara istilah dalam website resmi https://aceh.kemenag.go.id/,  qurban dimaknai sebagai usaha menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya mendekatkan diri kita pada Allah SWT. seperti ego, nafsu, cinta kekuasaan, cinta harta-benda dan lain-lainnya secara berlebihan.

Idul Adha sejarahnya muncul ketika Nabi Ibrahim As, diperintahkan oleh Allah Swt melalui mimpi untuk menyembelih anaknya Nabi Ismail As yang masih kecil, pada awalnya Nabi Ibrahim ragu atas perintah tersebut tapi atas dasar ketaatan dan niat untuk ibadah seorang hamba dari Nabi Ibrahim As serta Nabi Ismail beliau melaksanakan, kisah ini dijelaskan dalam Al-quran surat al-Shaffat ayat 101:

   

Artinya: "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, "Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!" Dia (Ismail) menjawab, "Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar."

Namun sesaat sebelum Nabi Ibrahim as. melaksanakan perintah Qurban dengan menyembelih anaknya Ismail, Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor kambing untuk dijadikan qurban yang dibawa oleh malaikan sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur'an, Surah As-Shaffat, ayat 103-109:

"Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: 'Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) 'Selamat sejahtera bagi Ibrahim'."

Sehingga atas peristiwa tersebut menjadi pelajaran untuk umat muslim untuk melaksanakan qurban, hukum qurban sebagaimana disampaikan Ustaz Agus Arifin, dalam ceramah keagamaan yang dilaksanakan daring dari Aula Serbaguna Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertema "Fikih Kurban dalam Perspektif Empat Mazhab" bahwa menurut fuqoha' yaitu Imam Hanafi qurban hukumnya  wajib dilakukan bagi yang mampu. Sementara, Imam Maliki qurban hukumnya sunnah muakkad, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu. Untuk Imam Sayafi'i, berqurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga. Bagi Imam Hambali, bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan qurban dibeli dengan berhutang.  

Terlepas atas perbedaan ahli hukum fiqh menentukan hukum qurban, saya melihat bahwa dalam qurban pengerjaannya sangat dianjurkan, hal ini karena kegiatan qurban memiliki dampak sosial bahwa orang yang berqurban dapat membantu orang atau keluarga yang kurang mampu khususnya dibulan Dhulhijjah untuk dapat merasakan daging hewan qurban, karena sebagaimana kita ketahui tidak semua orang dapat makan daging, selain itu dampat dari kegiatan qurban menjadi peningkatan ekonomi bagi peternak hewan qurban.

Peluang bisnis hewan qurban seperti kambing atau sapi, dibaca sangat serius oleh entrepreneur yaitu seseorang yang memiliki ide kreatif dan inovatif yang mampu mengembangkan suatu bisnis untuk mencapai kesuksesan. seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta yang sempat viral di media sosial yang menjual hewan qurban dengan menggunakan jasa Sales Promotion Girl (SPG), kegiatan yang tidak biasa terjadi bagi kalangan penjual hewan, tapi atas inovasinya tersebut beliau mampu menjual ratusan ekor kambing.

Berbisnis dengan inivosi yang demikian lumrah dilakukan tapi yang perlu diperhatikan bisnis hewan qurban menurut saya pribadi merupakan kegiatan bisnis musiman, maknanya bisnis ini begitu besar pasarnya ketika masul bulan Dhulhijjah hingga Idul Adha, perlu yang menjadi perhatian bagi entrepreneur serta pembeli hewan yang diniatkan untuk qurban terdapat beberapa keteentuan yang perlu diperhatikan pertama bahwa hewan qurban kambing untuk satu orang yang akan berqurban, sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang.  Kedua yang perlu diperhatikan tidak semua jenis kambing dan sapi dapat dijadikan qurban dalam Islam ditentukan syarat hewan tersebut dapat dijadikan qurban.

  • Usia hewan yang cukup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun