Mohon tunggu...
Moh Ainul Yakin
Moh Ainul Yakin Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Writer

Saat ini tinggal di Surabaya dengan rutinitas pagi bekerja, malam kuliah disela-sela waktu tersebut digunakan untuk beribadah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak Penghasilan Atas Jasa yang Harus Dibayar Notaris

7 Juni 2024   11:15 Diperbarui: 7 Juni 2024   13:59 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/577868195957349354/

Tarif pajak PPh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana berikut :

screenshot webinar perlakuan perpajakan atas jasa Notaris 
screenshot webinar perlakuan perpajakan atas jasa Notaris 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun