Mohon tunggu...
Moh Ainul Yakin
Moh Ainul Yakin Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Writer

Saat ini tinggal di Surabaya dengan rutinitas pagi bekerja, malam kuliah disela-sela waktu tersebut digunakan untuk beribadah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksekusi Hak Tanggungan: Debitur Wanprestasi

5 Juni 2024   00:19 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:46 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dunia bisnis kerapkali pengusaha mengalami kekurangan modal dalam kegiatan bisnisnya, sehingga untuk menyiasatinya pengusaha mencari suntikan modal dari Investor selain suntikan dari Investor pengusaha dapat mengusahakan dana segar lainnya dengan cara piutang kepada Bank atau lembaga Perkreditan. Bank atau lembaga Perkreditan dalam memberikan kredit terhadap pengusaha biasanya, meminta asset dari peminjam (Debitur) sebagai jaminan pelunasan hutangnya apabila debitur nantinya wanprestasi atau tidak melakukan pembayaran asset tersebut dapat dilakukan penjualan guna pembayaran atas hutang, salah satu lembaga jaminan yang kerap kali digunakan dalam dunia perbankan dan diakui oleh undang-undang yaitu lembaga jaminan Hak Tanggungan. 

Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan/UU HT )

Sebagaimana dinyatakan diatas terdapat beberapa poin yang dapat digaris bawahi, pertama obyek yang dapat dibebankan Hak Tanggungan adalah Tanah sebagaimana diatur dalam Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah yang dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, yang menjadi Obyek Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, serta Hak Pakai berjangka Waktu (lebih lengkapnya baca pada PP 18/2021 bandingkan dengan UU Hak tanggungan).

Kedua terdapat dua subyek hukum dalam pelaksanaan Hak Tanggungan yaitu Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) sebagaimana dijelaskan Pasal 8 UU Hak Tanggungan dengan Penerima Hak Tanggungan (Kreditur), pemberian jaminan hak tanggungan dalam praktek merupakan perjanjian accesoir (perjanjian tambahan) yang perjanjian pokoknya adalah pinjam meminjam antara Debitur dan Kreditur. Keberadaan Hak tanggungan menjadikan kedudukan kreditur pemegang Hak tanggungan disebut sebagai kreditur yang didahulukan pelunasannya (Kreditur Preferen) apabila Debitur Wanprestasi atau pailit. 

sifat preferen kreditur ini dapat dilihat ketika pemberi Hak tanggungan Wanprestasi, penerima Hak tanggungan dapat mengambil pelunasan dengan menjual obyek Hak tanggungan melalui pelelangan umum.

sikap yang dapat diambil oleh Penerima Hak Tanggungan berdasarkan UU Hak Tanggungan yaitu ada tiga

1. Parate Eksekusi - secara etimologis berasal dari kata paraat yang artinya siap di tangan, sehingga parate eksekusi dikatakan sebagai sarana eksekusi yang siap di tangan.  atas makna demikian berdasarkan Pasal 6 Jo. Pasal 20 ayat (1) poin a UU Hak Tanggungan, parate eksekusi dimaknai sebagai Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan dari penjualan tersebut.

2. Titel Eksekutorial- titel ini dapat dilihat pada sertipikat Hak Tanggungan yang terdapat irah-irah "Demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" irah-irah ini dimaknai sebagai dokumen yang dapat dijalankan sebagaimana putusan pengadilan. Titel Eksekutorial diatur dalam Pasal 20 ayat (1) poin b UU Hak Tanggungan

3. Dijual dibawah Tangan berdasarkan kesepakatan dengan pemberi Hak Tanggungan, hal ini bertujuan untuk memperoleh harta tertinggi yang menguntungkan semua pihak, kewenangan ini diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan.

Sumber Hukum

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

- Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, "Hukum Jaminan"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun