Mohon tunggu...
Moh Ainul Yakin
Moh Ainul Yakin Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Writer

Saat ini tinggal di Surabaya dengan rutinitas pagi bekerja, malam kuliah disela-sela waktu tersebut digunakan untuk beribadah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia: Mempertahankan Hak dan Melindungi Masa Depan

17 Mei 2024   15:05 Diperbarui: 17 Mei 2024   15:07 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/6H8oezOLX

Pendahuluan

Laut China Selatan (LCS) merupakan perairan yang kaya akan sumber daya alam sebagaimana diungkapkan Council for Foreign Relations (CFR) ada sekitar 900 triliun kaki kubik gas alam, adapun versi American Security Project bahwa cadangan gas LCS mencapai 266 triliun kaki kubik, selain cadangan gas terdapat penelitian yang memperkirakan adanya cadangan minyak LCS mencapai 7,7 miliar barel adapula yang memperkirakan jumlahnya mencapai 213 miliar barel atau hampir 80% dari cadangan minyak Arab Saudi. Selain kekayaan sumber daya alam, pada tahun 2012 Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam Filipina menyebutkan bahwa LCS memiliki sepertiga dari total keanekaragaman laut di dunia yang berkontribusi terhadap 10% dari total tangkapan ikan di bumi.

Sehingga selain kaya akan sumber daya alam sebagaimana disebutkan diatas, LCS terletak di lokasi yang sangat strategis sebagaimana menurut CFR, 50% dari total kapal tanker pengangkut minyak global melewati LCS, sehingga LCS menjadi arena perebutan wilayah dan pengaruh antar negara. Sengketa kedaulatan di kawasan ini, dengan klaim tumpang tindih dari berbagai pihak, memicu potensi konflik yang tak hanya mengancam stabilitas regional, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kedaulatan Indonesia.

Ancaman Nyata di Depan Mata

Klaim konsep "Sembilan Garis Putus-Putus" yang diajukan China tidak sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, disisi lain terdapat aktivitas militer China yang semakin agresif, seperti pembangunan pulau buatan dan patroli maritim yang intensif, semakin memperkeruh suasana dan meningkatkan risiko konfrontasi.


Bagi Indonesia, sengketa ysng terdapat LCS bukan hanya soal perebutan wilayah tetapi juga menyangkut hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu hak berdaulat Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin, serta Hak-hak dan kewajiban lainya yang diatur dalam Undang-undang dan Konvensi hukum laut UNCLOS 1982, yang mana kedaulatan yang ada ini perlu diperjuangkan dengan melindungi kelestariannya dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat sehingga aktivitas seperti illegal fishing oleh kapal-kapal China di perairan Natuna, yang merupakan bagian dari ZEE Indonesia, menjadi bukti nyata pelanggaran kedaulatan.

Dampak yang Meluas

Konflik di LCS berpotensi membawa dampak luas bagi Indonesia, di antaranya:

  • Gangguan stabilitas dan keamanan regional: Konflik terbuka dapat memicu keterlibatan negara-negara lain, termasuk kekuatan militer besar, dan berujung pada perang skala regional.
  • Kerugian ekonomi: Gangguan jalur pelayaran dan perdagangan maritim dapat menghambat perekonomian Indonesia, yang bergantung pada sektor maritim.
  • Pelanggaran hak kedaulatan: Kehilangan wilayah dan sumber daya alam di ZEE Indonesia dapat berdampak serius terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir dan kelangsungan hidup bangsa.

Langkah Nyata Menjaga Kedaulatan

Menyadari ancaman nyata yang dihadapi, Indonesia dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga kedaulatan , di antaranya:

  • Memperkuat pertahanan maritim: Meningkatkan kekuatan armada laut dan patroli maritim di wilayah perairan Natuna.
  • Mempertegas diplomasi: Melakukan diplomasi aktif di forum internasional dan menjalin Kerjasama dengan negara-negara ASEAN dan negara-negara lain yang memiliki kepentingan sama.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat: Meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun