Kalau Anda membaca artikel ini tadinya ingin mengkaji masalah Gugatan atas Pernikahan Seagama melalui sudut pandang hukum, lebih baik ganti artikel, karena yang saya posting ini hanya sebatas opini dan sudut pandang saya sebagai Warga Negara Indonesia yang belajar masalah konstitusi sebatas bangku sekolah saja.. Namun, saya tidak akan asal mengkaji tanpa ada alasan dan pertimbangan yang menurut saya benar. Okay, selama ini barangkali masalah pernikahan yang sering digugat di Mahkamah Konstitusi bolak balik masalah pernikahan sesama jenis yang sangat diperjuangkan kaumnya.. tapi kali ini publik dibuat terkejut karena ada sekelompok mahasiswa Hukum yang memberanikan diri menggugat UU tentang pernikahan yang notabene telah berlangsung di Indonesia selama ini. Mereka menggugat pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974. Mereka menganggap pasal itu menghambat orang lain untuk melakukan perkawinan beda agama dan seolah-olah "memaksa" masyarakat harus tunduk pada hukum agama yang berlaku, padahal ini berbicara hukum konstitusi. [caption id="" align="aligncenter" width="472" caption="pernikahan di indonesia"][/caption] Hal tersebut tidak dapat disalahkan, karena seluruh masyarakat Republik Indonesia dapat menggugat konstitusi yang berlaku jika dianggap melanggar UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mendengar berita ini, saya sempat berfikir (karena saya awam hukum), berbicara masalah hukum, bukankah seluruhnya harus belandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?? Dalam pancasila, dijelaskan sila pertama bagi yang ingat pasti tahu, yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa". Jadi, di Indonesia ini merupakan negara yang mengakui Tuhan, dan Tuhan itu Esa/Satu. Nah, selanjutnya kita mengkaji UUD 1945, pada Pasal 28 B berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Bagaimana disebut perkawinan yang Sah?? Berdasarkan konstitusi selama ini,Kita akan balik mengacu kepada UU Pernikahan Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang digugat tadi, yang berisi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu". Disitu, ditegaskan bahwa setiap mempelai harus melakukan aturan-aturan yang berlaku pada agama masing-masing. Dan jelas, setiap agama menyuruh umatnya menikah dengan yang seiman. Hal ini senada dengan tujuan Pernikahan itu sendiri yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini yang merumuskan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Suatu keluarga akan lebih kekal karena dibawah satu naungan Tuhan yang satu yaitu Tuhan yang diyakininya dan pasangannya, dan itu tetap berlaku hingga ia memiliki keturunan. Namun, apabila suatu keluarga terdiri dari pasangan yang berbeda agama, kebahagiaan dan kekekalan suatu keluarga akan sulit tercapai karena setiap agama memiliki pandangan masing-masing dalam cara mengarungi hidup. Perbedaan visi misi ini akan membuat tidak tercapainya tujuan rumah tangga yang berlandaskan Tuhan yang Maha Esa. Namun, bukannya itu bisa kami lalui dengan saling menghormati satu dengan yang lain?? Menurut opini saya pribadi, alasan itu adalah alasan yang mengandung hasrat sangat besar untuk menikah, tapi bukan berlandaskan untuk ibadah dalam mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa, melainkan hanya sebagai membentuk suatu ikatan dan pengakuan orang lain semata. Akibatnya? Tujuan dari pernikahan itu menjadi lenyap, dan keluarga-keluarga yang baru akan mulai melupakan Tuhannya. Akibat lainnya? Pancasila hanya sebagai pajangan di dinding sekolah, atau sebagai bacaan wajib di upacara bendera saja.. Hal ini mengakibatkan pergeseran Ideologi Bangsa ini dari Negara Pancasila, menjadi Negara Liberalisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H