Mohon tunggu...
YM
YM Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi hukum / Akademisi / Organisasiator / Penulis

Advokat Peradi Akademisi FH Universitas Jakarta Anggota Mahupiki Writing Artikel/Jurnal/Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semarak Menyikapi Sistem Peradilan Pidana Dimasa Kahar yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60

13 Juli 2020   14:34 Diperbarui: 13 Juli 2020   16:26 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zoom meeting webinar MAHUPIKI 3

PERMASALAHAN SIDANG ONLINE PIDANA

  • Kurangnya pemenuhan hak-hak para pihak, terutama penasihat hukum yang tidak berada berdampingan dengan terdakwa;
  • Kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana);
  • Belum ada regulasi pedoman hukum acaranya atau mekanisme hukum acara yang terpaksa berubah;
  • Keterbatasan penguasaan teknologi para pihak
  • Masalah ketersediaan jaringan internet di daerah tertentu ketika ingin melakukan persidangan elektronik
  • Masalah ketersediaan perangkat elektronik di masing-masing instansi;
  • Keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference;
  • Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah sidang;
  • Penundaan sidang dalam penyelenggaraan sidang online berpotensi menyalahi aturan hukum acara pidana;
  • Keterbatasan dalam memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan; hal ini terkait posisi terdakwa, dan keberadaan pihak terkait (seperti saksi);
  • Kurang maksimalnya pembuktian dalam persidangan online.

PERMASALAHAN YURIDIS SIDANG ONLINE PIDANA

* Persidangan online pidana berpotensi menimbulkan permasalahan yuridis, karena adanya benturan dengan pasal-pasal dalam KUHAP, antara lain:

  • Pasal 153 KUHAP pada prinsipnya sidang pengadilan harus terbuka untuk umum dan putusan dapat batal demi hukum jika ketentuan pasal ini dilanggar;
  • Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang pada prinsipnya mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang;
  • Pasal 159 KUHAP jo Pasal 160 KUHAP jo Pasal 167 KUHAP yang pada prinsipnya mengharuskan saksi hadir secara langsung (fisik) di ruang persidangan;
  • Pasal 181 KUHAP yang pada prinsipnya majelis hakim "wajib" memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti (tidak terpenuhinya hal ini dikarenakan sidang secara online maka dapat mengurangi obyektivitas hakim dalam memutus perkara);
  • Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang pada prinsipnya Petugas yang melaksanakan panggilan dan pemberitahuan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.
  • Pasal 230 KUHAP yang pada prinsipnya sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang, dengan atributnya masing-masing.
  • Pasal 184 KUHAP tidak mengenal alat bukti melalui teleconference atau dengan kata lain alat bukti melalui teleconference tidak termasuk alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
  • Pasal 26 KUHAP jo Pasal 27 KUHAP jo Pasal 28 KUHAP jo Pasal 29 KUHAP mengenai jangka waktu penahanan dikaitkan dengan penundaan sidang di masa kahar (Covid-19).

REKOMENDASI

  • Diperlukan payung hukum persidangan online perkara pidana yang didasarkan pada hukum acara pidana dengan mengakomodasi kepentinghan dari para pihak, baik itu kepentingan Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Terdakwa, Saksi-saksi, dan asas-asas hukum acara pidana.
  • PERMA yang sedang dipersiapkan sebagai payung hukum persidangsan online pidana agar tidak saling bertentangan secara prinsip dengan aturan-aturan dalam KUHAP.

Yapiter Marpi,S.Kom.,SH.,MH Menanggapi bahwa Sistem Peradilan Pidana berasal dari kata yaitu "sistem" dan "peradilan pidana". Pemahaman  mengenai "sistem" dapat diartikan sebagai suatu rangkaian diantara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam  konteks, apalagi dalam masa kahar ini baik sebagai physical system dalam arti seperangkat elemen yang secara terpadu bekerja untuk mencapai  suatu tujuan dan sebagai  abstract system dalam arti gagasan-gagasan yang merupakan susunan yang teratur yang satu sama lain saling  ketergantungan. Pentingnya peranan perundang-undangan pidana dalam sistem peradilan pidana, karena perundang-undangan tersebut memberikan kekuasaan pada pengambil kebijakan dan memberikan dasar hukum atas kebijakan yang diterapkan. Lembaga legislatif perlu berpartisipasi dalam menyiapkan kebijakan dan memberikan langkah hukum untuk memformulasikan kebijakan dan menerapkan program kebijakan yang telah ditetapkan.  

Yapiter berpendapat bahwa dalam sistem peradilan pidana dimasa kahar sekarang menjadi kelemahan dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses peradilan karena menganggap kurang efektif dan efesien terhadap pemanfaatan teknologi yang memadai dalam menjalankan proses peradilan ini dimasa pandemi covid-19. Diharapkan agar berlalu pandemi saat ini agar dapat mengefektifkan kembali dan mengefesiensi sistem peradilan yang lebih dominasi secara baik sesuai asas peradilan yang hemat, sederhadan dan biaya ringan.

Zoom meeting webinar MAHUPIKI 3
Zoom meeting webinar MAHUPIKI 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun