Mohon tunggu...
YM
YM Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi hukum / Akademisi / Organisasiator / Penulis

Advokat Peradi Akademisi FH Universitas Jakarta Anggota Mahupiki Writing Artikel/Jurnal/Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semarak Menyikapi Sistem Peradilan Pidana Dimasa Kahar yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60

13 Juli 2020   14:34 Diperbarui: 13 Juli 2020   16:26 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zoom meeting webinar MAHUPIKI 3

Jakarta, Senin 13 Juli 2020 Jam 10.00-12.00 WIB , Yapiter Marpi mengikuti acara Webinar Seri 3 ini merupakan kerja sama antar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, yang menjadi Keynote Speech oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. H. ST. Burhanuddin, SH.,MH, Webinar yang dimoderatori oleh

Dr. Mahmud Mulyadi, SH., MH ini menghadirkan empat narasumber ahli :

Prof. Dr. Andi Hamzah, SH (Guru Besar Hukum Pidana)

Dr. Juniver Girsang, SH., MH (PERADI)

Dr. Febby M Nelson (Dosen FH Univ Indonesia)

Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (Dosen FH Unibraw dan Phd Researcher di Univ Leiden, Belanda)

Dibuka oleh Dr.Mahmud Mulyadi,SH.,MH sebagai pembuka acara webinar Mahupiki 3 dengan judul Sistem Peradilan Pidana di masa Kahar pada Senin, 13 Juli 2020 ditempat.

Dr.Yenti Garnasih,SH.,MH, mengatakan agar dalam penegakan hukum dimasa kahar ini dapat tercapainya asas sistem peradilan yang sederhana,cepat,dan biaya ringan ditengah pandemi covid-19, para pihak dalam peradilan di pengadilan Terdakawa, Saksi,advokat, Jaksa, dan hakim yang secara telekonference melalui media elektronik. Tidak menghambat sistem peradilan pidana indonesia meskipun terdapat penghalang oleh pandemi covid-19 sama saja dianggap hadir dalam persidangan.

Pembicara kedua Prof.Dr.Andi Hamzah,SH berpendapat bahwajika alasan corona terdakwa & saksi diperiksa melalui layar monitor, ada didepan hakim pu, advokat, adalah sah asal suara terdengar. sama saja hadir di sidang di jepang saksi memang diperiksa melalui layar monitor dia berada di ruangan lain, supaya tidak bertemu terdakwa.

Yapiter Marpi, yang bergelar Master Hukum merupakan seorang  (advokat PERADI dan juga Akademisi FH UNIJA dan Anggota MAHUPIKI) melayangkan pertanyaan didalam diskusi Bagaimana memaksimalkan efektifitas penegak hukum  (jaksa, polisi, advokat, hakim) dalam menjalankan otoritas  sebagai  implementasi sistem peradilan pidana yang  berkepastian  hukum guna meretas para pelaku kehahatan di Indonesia, sementara mantan   hakim agung Artidjo Alkostar pernah  menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilandasi independensi institusional lalu mana yang  perlu  penting diimpelemtasikan antara crime control model atau  due process model ?

Pembicara ketiga Dr.Juniver Girsang,SH.,MH Ketua Umum PERADI menyatakan bahwa Landasan hukum: Perjanjian Kerjasama tertanggal 13 April 2020 antara Mahkamah Agung RI Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung RI Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020 dan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconfrence; di mana Advokat tidak dilibatkan dalam perjanjian kerjasama tersebut; Pasal 5 ayat (2) Kerjasama MA, Kejaksaan Agung dan Kemenkum & HAM tentang Persidangan Teleconfrence mensyaratkan: "Para pihak menyiapkan kelengkapan persidangan secara teleconference di tempat kedudukan masing-masing". Implementasi dari Pasal 5 ayat (2) tersebut, dalam persidangan teleconference, masing-masing pihak work from the office (WFO), sehingga posisi Penasihat Hukum dan Terdakwa adalah yang paling dirugikan. Bagaimana tidak. Posisi Majelis Hakim berada di Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan, Terdakwa berada di Rutan terpisah dengan posisi Penasihat Hukum yang berada di kantornya; padahalTerdakwa seharusnya didampingi langsung oleh Penasihat Hukum; sedangkan apabila Penasihat Hukum harus mendampingi Terdakwa, maka Penasihat Hukum harus datang dan berada di Rutan. Cara persidangan teleconference ini telah menghilangkan hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan pendampingan secara langsung dari penasihat hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun