Profesionalitas merupakan hal yang utama dalam bidang pekerjaan apapun, sehingga suatu pekerjaan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Terutama dalam memilih para menteri yang nantinya akan memperjuangkan suara rakyat, tentu para wakil rakyat ini haruslah orang yang mengerti betul lingkungan pekerjaannya.
Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 1 dan 2 “ Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” dan “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden”. Artinya adalah kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri tanpa harus mangangkat menteri dari partai politik. Namun dalam kenyataannya tidaklah mudah, profesionalitas yang diharapkan menjadi tolak ukur, menjadi tidak efektif ketika kepentingan tiap partai politik diakomodasi.
Beberapa waktu yang lalu presiden terpilih pernah menyampaikan bahwa struktur kabinet tidak akan dibagi-bagi, dan akan ditempati oleh kalangan profesional. Apa yang disampaikan oleh presiden terpilih memiliki konsekuensi yang besar jika memang benar dilaksanakan. Telah kita ketahui bersama fenomena bagi-bagi kursi dalam jajaran kabinet sudah bukan rahasia umum lagi.
Perjuangan menata sistem politik dan pemerintahan Indonesia sesuai dengan gagasan dan nalar konstitusi memang tidak mudah, mengubah sikap dari memuji menjadi mencaci, dari mendukung menjadi memancung.
Tentu idealnya menteri haruslah profesional, namun dalam kenyataannya presiden harus memilih menteri yang tidak profesional masuk dalam kabinetnya karena kepentingan partai politik semata. Tidak masalah memang, selama menteri tersebut mampu melaksanakan tugas sebagai menteri walaupun kementerian yang dipimpinnya tidak sesuai dengan bidang keilmuannya. Tentu yang menjadi masalah jika mentri tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memimpin kementeriannya, ini yang tidak boleh terjadi. Perbedaan kepentingan partai politik dan kepentingan rakyat haruslah ditemukan solusi yang tepat agar semua kepentingan dapat terakomodasi dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H