Masa reformasi sudah berjalan selama 22 tahun tetapi masih belum terlihat perubahannya sampai saat ini. Seperti ketika saya melihat di sosmed banyak sekali orang yang di hujat karena melakukan kritikan kepada pemerintah. Banyak yang menganggap jika kita mengkritik pemerintah dapat mengganggu ketenangan dan kedamaian negara padahal pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3 " setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat ".
Seharusnya kita sebagai warga negara harus dapat berpikir secara kritis. Sudah banyak kasus para warga negara yang dapat berpikir secara kritis di laporkan kepada aparat keamanan sehingga mereka merasa takut untuk mengkritik pemerintah.Â
Padahal dalam negara demokrasi sebuah kritikan itu menjadi hal yang wajar. Yang bahaya itu ketika kita hanya bisa ngikutin doang pemerintah tanpa mau memberi masukan terhadap pemerintah atau yang biasa kita dengar ABS ( asal bapa senang ).
Menurut saya mengkritik pemerintah itu boleh boleh saja asalkan sesuai dengan aturannya. Jangan jadikan sebuah kritikan terhadap pemerintah sebagai hal yang aneh karena jika negara ini hancur kita juga bakalan hancur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H