Dari tahun ke tahun, berbagai macam kasus kejahatan terutama di Indonesia semakin marak terjadi mulai dari pencurian, penganiayaan, pemerkosaan hingga kasus mengenai pengedaran atau penyelundupan narkoba yang beberapa tahun terakhir ini ramai diperbincangkan. Pengedaran atau penyelundupan barang-barang haram tersebut banyak dilakukan oleh Warga Negara Asing dalam jumlah besar yang ditaksir mencapai harga jutaan rupiah perkilogramnya.
Mereka menyelundupkan narkoba tersebut dengan cara yang beranekaragam, mulai dari dimasukkan ke dalam bungkus makanan hingga dimasukkan ke dalam roti yang kemudian diperjual belikan dengan harga tinggi kepada para agen maupun konsumennya tersebut.
Meskipun tindakan mereka sudah sering tertangkap basah oleh pihak kepolisian yang berujung pada penangkapan dan penahanan bagi para pelaku penyelundupan tersebut, namun para WNA tersebut masih nekat melakukan penyelundupan barang haram tersebut.
Dengan semakin banyaknya kasus penyelundupan tersebut, Pemerintah Indonesia akhirnya secara tegas mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini membahas di antaranya mengenai hukuman yang berlaku bagi pengedar dan penyelundup narkoba mulai dari pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga hukuman mati.
Dengan adanya Undang-Undang mengenai Narkotika tersebut, sudah cukup banyak para pelaku pengedar yang ditangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian dipenjara. Dan di tahun 2015 ini, sedang gencar-gencarnya pemberitaan yang membahas mengenai pemberian hukuman mati kepada para pelaku penyelundupan narkoba dimana dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing berkewarganegaraan Australia. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut seberat 8 kilogram.
Pemberian hukuman atau eksekusi mati tersebut di satu sisi menuai pujian, namun di sisi lain kasus tersebut juga tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang menuai kontra atau tidak setuju dengan diadakannya eksekusi mati tersebut di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini.
Di satu sisi, menuai pujian karena dianggap tindakan atau keputusan Pemerintah tersebut akan memberikan efek jera bagi para pengedar lainnya yang sampai saat ini di luar sana masih dapat menghirup udara kebebasan dan dengan mudahnya melenggang di hadapan publik. Pemerintah dianggap sudah mulai tegas dalam mengambil sebuah keputusan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun di sisi lain, kasus tersebut juga menuai kontra dari beberapa masyarakat Indonesia maupun luar negeri pada umumnya dan negara di mana Warga Negara Asing tersebut berasal. Ada yang beranggapan bahwa eksekusi mati tersebut tidak sesuai dengan sila dalam Pancasila yaitu sila kedua dan sila kelima serta tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia itu sendiri. Sebagian lagi beranggapan bahwa ekseskusi mati seharusnya tidak hanya diberlakukan untuk para pengedar Narkoba saja tetapi juga perlu diberlakukan kepada para koruptor yang sampai saat ini masih banyakyang merajalela dan melenggang bebas.
Ketidaksetujuan juga disampaikan oleh Pemerintah Negara Australia di mana terpidana mati tersebut berasal. Pemerintah Australia meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap warga negaranya dan mereka menolak jika dianggap melakukan tindakan ancaman kepada Pemerintah Indonesia menyangkut kasus eksekusi mati itu sendiri.
Dengan adanya pro dan kontra teersebut, akankah Pemerintah akan tetap memberlakukan Undang-Undang ataupun isi dalam Undang-Undang tersebut? Ataukah akan mengganti Undang-Undang beserta isi dalam Undang-Undang tersebut? Kita sebagai masyarakat awam hanya bisa menunggu dan menunggu, berharap keputusan Pemerintah kelak akan membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya serta sesuai dengan hukum yang berlaku dan tetap berpedoman pada Hak Asasi Manusia atau HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H