Mohon tunggu...
Yan To
Yan To Mohon Tunggu... -

Tidak ada yang bisa menjatuhkan anda selain anda sendiri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kelembagaan RT/RW Mengurus Warga Berujung di Pengadilan

8 Februari 2015   23:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:35 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak riuh dengan tepuk tangan 50-an warga Rw 011, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara (4/2) siang. Begitu Ketua Majelis Hakim Jeferson Effendi mengetukkan palu, sontak raut wajah warga yang rata-rata telah beranak cucu itu riang. (Kompas, Kamis, 5 Februari 2015)

Sepenggal warta tersebut diatas membuat penulis terhenyak sebentar sebelum melanjutkan membaca warta yang disajikan Kompas. Pertanyaan langsung bermunculan kenapa seorang Rw di tuntut ke pengadilan,  apakah tidak ada komunikasi antar warga dengan pengurus rt/rw yang semestinya bisa diselesaikan dengan musyawarah, apakah Lurah sebagai Pembina tidak memberikan solusi kepada warga dan pengurus rt/rw, dan masih banyak lagi pertanyaan. Inilah yang menjadi pemikiran penulis ingin mengurai sedikit permasalahan yang melibatkan kelembagaan rt/rw.

Pengurus Rt/rw di Jakarta di atur dalam Skep Gubernur DKI Jakarta No. 36 tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang diperbaharui dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Merujuk Pasal 21 (b) dan (c) berbunyi sebagai berikut, Pengurus Rt/Rw mempunyai fungsi, (b) menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan/perselisihan secara kekeluargaan. (c) menjadi mediator dan fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat Kelurahan.

Nah, persoalan yang menggelayuti pengurus Rt dan Rw di kelurahan Ancol tersebut dikarenakan kurang harmonisnya hubungan masyarakat dengan pengelola Gandhi School yang berbuntut tuntutan Perhimpunan Gandhi Sevaloka. Di karenakan pihak sekolah merasa dirugikan akibat adanya laporan Rt dan Rw yang berujung pada penyegelan bangunan. Selain itu warga juga mengeluhkan seringnya terjadi kemacetan di dalam kompleks karena aktivitas sekolah.

Penyelesaian

Sebaiknya dalam menangani segala persoalan yang ada di lingkungan masyarakat dengan kepala dingin tidak perlu dengan emosi yang berlebihan. Karena hampir setiap detik, menit kalau ditanggapi persoalan dimasyarakat tidak ada habisnya. Pepatah mengatakan “Hilang satu tumbuh seribu” itulah yang terjadi di masyarakat.

Memang dilematis menjadi pengurus Rt dan Rw, setiap masalah yang dilaporkan kalau tidak cepat di respon hampir bisa dipastikan akan menyalahkan pengurus Rt dan Rw. Masyarakat biasanya sudah apriori duluan terhadap pengurus Rt dan Rw bahwa masalah yang menurut sebagian masyarakat merugikan kalau tidak cepat di tanggapi mereka berasumsi ada kongkalikong. Padahal setiap masalah semestinya harus dipahami terlebih dahulu baru diselesaikan.

Tugas sebagai pengurus Rt dan Rw sudah ditegaskan menjadi mediator dan fasilitator jika ada permasalahan di lingkungan masyarakat, kalau tidak dapat diselesaikan meminta bantuan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu kelurahan.

Sebagai pengurus Rt dan Rw jangan terjebak oleh permasalahan yang nantinya melilit dan sulit untuk di pecahkan. Kadangkala dengan asumsi sebagai pengurus Rt dan Rw sanggup mengatasi segala permasalahan yang ada dilingkungan dengan dukungan warga akan menjadikan sesuatu yang merugikan pengurus sendiri. Jangan sampai menyelesaikan masalah beurjung di Pengadilan.

Semoga bermanfaat salam Kelembagaan Rt/Rw tetap semangat dalam mengabdi kepada masyarakat.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun