Hadits tersebut di atas menunjukkan salah satu jual beli yang mengandung unsur gharar yang dilarang, karena bisa merugikan pembeli.
Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya.
Contoh lain jual beli ikan dalam kolam.Membeli ikan se kolam, dengan harga dihitung se kolam, tapi ikan dalam kolam tsb tidak jelas apakah ikannya ada atau tidak ada, hidup atau mati.
Bagaimana dengan jual beli online ? Â Kalau barang yang dibeli tidak sesuai dengan kriteria yg disebutkan ...atau membeli barang A, tapi yang diterima pembeli barang B....Ini nama nya penipuan yang penjualnya,pedagang nya berbuat maksiat dan berdosa.
Hati-hatilah sebelum membeli....itu pepatah yg harus diperhatikan pembeli agar pembeli tidak dirugikan..
Sesibuk apapun kita, sempatkan membaca Al Qur'an setiap hari.Jangan Abaikan, Jangan tinggalkan Al Qur'an,karena Al Qur'an sumber kebahagian dunia dan akhirat.
Yaa Allah.
Kami memohon kepada Mu berilah kami iman yang sempurna, ilmu yang memberi manfaat, rezeki yang halal, anak-anak yang sholeh, rumahtangga yang bahagia, usia yang berkat, doa yang mustajab, hajat yang tertunai, kesehatan yang sempurna, keselamatan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Yaa Allah.
Jauhkan kami dari segala penyakit, fitnah, prasangka keji, berkata kasar, dan mungkar.
Yaa Allah
Ampuni dosa-dosa kami, dosa kedua ibu bapak kami, anak-anak, isteri kami, keluarga kami, guru-,guru kami
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H