Mohon tunggu...
YANTO
YANTO Mohon Tunggu... Guru - SMP Negeri 3 Toboali

Guru PAI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Apa dengan Membeli Kucing dalam Karung?

11 Februari 2023   16:21 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:41 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membeli Kucing Dalam Karung

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar,Rasulullah SAW Bersabda

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya.. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.”
 (HR. Bukhari No. 1486 ).

Renungan
Salah satu rukun jual beli yaitu ada nya barang yang dijual.

Pada prinsipnya jual beli itu Halal,sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

 وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..
(Qur'an Surat Al-Baqarah 275).

Namun dalam kenyataannya ada diantara para pedagang yang tidak jujur,seperti menjual barang yang cacat, barang nya gharar.
Yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ,pertaruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun