Mohon tunggu...
Yanti Permata
Yanti Permata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka berenang, membaca, menyanyi, mendengarkan musik dan naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya mengadakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum (Hukum Waris) di Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya

17 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:59 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya mengadakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Waris, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 07 Desember 2024, bertempat di PPT Larasati RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kegiatan tersebut diadakan guna pemenuhan program kerja dari agenda KKN MBKM, dalam rangka memberikan fasilitas konsultasi hukum gratis kepada seluruh Warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib, dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

  • Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;
  • Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;
  • Ibu RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., Bp. JULIUS CAISER, S.H., dan Bp. STEVANUS KAEMOR LENGKONG, S.H., selaku Praktisi dari Kantor Pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selain dihadiri oleh Narasumber, kegiatan ini juga diikuti oleh Bapak/Ibu Warga RW 04, yang memiliki antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan klinik bantuan hukum.

Selama kegiatan KBH terkait Hukum Waris berlangsung, para peserta dibekali oleh Narasumber, yaitu : Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, dengan banyak pengetahuan terkait dengan solusi hukum, baik yang sedang mengalami permasalahan dan/atau masyarakat yang kurang memahami aspek Hukum Waris. Yang bertujuan guna : memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum waris yang berlaku, termasuk tidak terbatas bagaimana membuat surat wasiat, pentingnya legalitas dokumen, dan pencegahan konflik waris. Selain itu, membantu masyarakat awam untuk memahami hak-hak mereka dalam hukum waris, termasuk bagaimana prosedur pembagian warisan berdasarkan hukum perdata, hukum islam dan/atau adat. Sehingga masyarakat dapat memahami aturan hukum waris yang berlaku, agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat respon yang baik dari Bapak/Ibu RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dengan adanya kegiatan klinik bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya Warga RW 04, dapat memperoleh kepastian hukum, menghindari konflik antar-keluarga, dan memastikan pembagian harta waris berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung
Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung

Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung
Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun