Mohon tunggu...
Yanti Permata
Yanti Permata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka berenang, membaca, menyanyi, mendengarkan musik dan naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya mengadakan kegiatan KLINIK BANTUAN HUKUM (Hukum Pertanahan) di RW 04, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya

17 Desember 2024   10:43 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:44 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung

Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya mengadakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Pertanahan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 07 Desember 2024, bertempat di PPT Larasati RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna pemenuhan program kerja dari agenda Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM), dalam rangka memberikan fasilitas konsultasi hukum gratis kepada seluruh Warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

  • Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;
  • Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;
  • Ibu RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., Bp. JULIUS CAISER, S.H., dan Bp. STEVANUS KAEMOR LENGKONG, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selain dihadiri oleh Narasumber, kegiatan ini juga diikuti oleh Bapak/Ibu Warga RW 04, yang memiliki antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan klinik bantuan hukum.

Selama kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Pertanahan berlangsung, para peserta dibekali oleh narasumber, yaitu : Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, dengan banyak pengetahuan terkait dengan solusi hukum, baik yang sedang mengalami permasalahan dan/atau masyarakat yang kurang memahami aspek Hukum Pertanahan. Yang bertujuan guna : mengedukasi masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, termasuk bagaimana proses sertifikasi tanah, jual beli, warisan dan hak atas tanah. Guna mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari, seperti di dalam praktek yang sering terjadi : pemalsuan dokumen tanah, 

Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung
Sumber Gambar : PDD KKN Wiyung
tumpang tindih hak dan penggusuran paksa.

Kegiatan ini, berjalan dengan lancar dan mendapatkan antusiasme secara partisipasi aktif dari Bapak/Ibu Warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat khususnya Warga RW 04 dapat memperoleh keadilan serta perlindungan hukum terkait permasalahan tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun