Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal yang sekurang-kurangnya menyelenggarakan 2 kegiatan pendidikan seperti pendidikan kesetaraan, Taman Bacaan Masyarakat, Paud, atau Kursus.Â
Fleksibilitas penyelenggaraan pendidikan kesetaraan memungkinkan para peserta didiknya belajar sambil bekerja. Masyarakat kita lebih mengenal model pendidikan kesetaraan dengan Kejar Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/SMK/MA.Â
Praktik Baik Rintisan PKBM Rumah Kerlip Beriman
"Tantangan dalam penanganan Anak Tidak/Putus Sekolah (ATS/APS) di serambi mekah Riau ini benar-benar menempa saya dan kedua anak muda yang bergabung menjadi pengurus Yayasan Sigap Kerlip Indonesia (YSKI) Kampar. Saat ini kami  tengah melengkapi 26 persyaratan ijin operasional PKBM Rumah Kerlip Beriman di 9 desa dan 1 kelurahan. Penguatan kolaborasi pentahelix dalam percepatan pembangunan oleh PJ Bupati Kampar sebelumnya sangat membantu, "tutur Yanti Kerlip, Pembina YSKI.
Keputusan untuk menetapkan Yanti sebagai Ketua dan Hot Martua sebagai Bendahara YSKI Kabupaten Kampar tak terlepas dari upaya kampanye dan advokasi penanganan ATS/APS di Kampar. Giat Desa Pendidikan menuju Desa Ekowisata Ramah Anak Peduli Perempuan dan Pendidikan (Derappp) yang menghubungkan YSKI Kampar dengan 162 Desa Pendidikan untuk  Kampar Zero Drop Out. Â
YSKI Kampar pun terus mengawal pelembagaan Tim Percepatan Desa Pendidikan untuk mencapai target SDG's Desa Keempat, Pendidikan Berkualitas. Penanganan ATS/APS bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan Pendidikan Berkualitas dalam konteks SDG's Desa.Â
"Kami menargetkan minimal 100 Desa Kreatif menjadi Desa Pendidikan dengan merintis PKBM Rumah Kerlip Beriman. Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung penuh dengan menyediakan bantuan hibah rintisan dari APBD 2023 di 9 desa dan 1 kelurahan. Kami diajak konsultasi dengan BPKAD dan Inspektorat dalam pengelolaan bantuan tersebut. Kabid Paud dan Kasi pun masuk dalam struktur YSKI Kampar, "imbuh Yanti Kerlip.Â
Kemitraan khas YSKI Kampar dengan plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora)Â plt Kepala Disparbud, plt Kepala DLH, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala DPMPTSP Â mempermudah penerbitan NIB dan SK KRK pengganti IMB/PBG. Â Setiap Kepala Desa dan Lurah menjalankan perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani di atas materai atas sepengetahuan PJ Bupati Kampar. Kepala Desa/Lurah menyediakan ruang bahkan bangunan khusus untuk PKBM Rumah Kerlip Beriman di kawasan kantor Desa/Lurah. Surat Kuasa penggunaan ruang tersebut oleh YSKI Kampar selama 3 tahun ditandatangani bersama di atas materai.Â
Profil Pelopor PanutanÂ
"Penetapan warga desa/kelurahan sebagai Koordinator dan tenaga pendidik  PKBM Rumah Kerlip Beriman oleh Kepala Desa sangat membantu kami dalam melengkapi persyaratan surat rekomendasi kepala desa, penilik Dikmas jika ada, koorwil Dikpora kecamatan, dan Camat, "ujar Hot Martua Pasaribu yang menjadi Koordinator  Perintis PKBM Rumah Kerlip Beriman.