Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konsorsium Semarak Indonesia Maju Mengajak Warga Sekolah dan Madrasah Cegah Penyebaran Covid 19

11 Maret 2020   10:01 Diperbarui: 11 Maret 2020   09:57 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai rumah besar beragam inisiatif dan inovasi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPPA menerbitkan peraturan menteri nomor 8 tahun 2014 mengenai kebijakan SRA sebagai salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Presiden Jokowi dalam Inpres No.1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) menginstruksikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mendorong SRA dan Menteri Agama (Menag) mendorong MRA. 

Beragam inovasi seperti MeSRA Bertuah di Deli Serdang, Ngopimanis bareng Guru Modiis di Jawa Barat yang diperluas dengan inisiasi Semarak di Sulawesi Selatan menjadi Semarak Indonesia Maju tumbuh dalam upaya mendorong satuan pendidikan MAU, Mampu, dan Maju Menuju SRAatau T3Mu MeSRA. Sekretariat Bersama (Sekber) SRA mencatat sebanyak 41.983 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 301 kota/kabupaten sudah Mau Menuju SRA. 

Para fasilitator nasional SRA di Bali pada November 2019 pun bersepakat membentuk Aspirasi dalam upaya membantu pemerintah daerah untuk memampukan SRA tersebut. Pada rapat ketiga,  pengurus Aspirasi sepakat menjadi Pokja yang menjadi salah satu unsur Sekber SRA di Pusat dan daerah. Lawan Covid 19

Adalah Dina Aditya, asisten staf khusus Presiden bidang komunikasi yang mengenalkan tagar #lawancovid19 kepada saya dna mendorong konsorsium semarak Indonesia Maju (Konsima) fokus pada upaya pencegahan penyebaran virus Covid19. Dina hadir dalam peluncuran website www.semarakindonesiamaju.com pada Gebyar Semarak Indonesia Maju di Kota Parepare, 6 Februari 2020.  Sampai saat ini, sebanyak 535 satuan pendidikan sudah diikrarkan Mau menuju SRA oleh masyarakat luas di website tersebut.

Konsima bersama Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Instansi lainnya mengajak semua warga sekolah, madrasah, dan Paud untuk melaksanakan 18 langkah yang diinstruksikan Mendikbud, Nadiem Makarim melalui Surat Edaran No 3 tahun 2020 terkait pencegahan corona di sekolah. 

Berikut isi instruksi Mendikbud terkait pencegahan Corona

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Sebelumnya, Menteri Agama RI juga sudah mengeluarkan edaran untuk pencegahan Corona. 

Sigap Kerlip.Indonesia dan Rumah Jokowi sebagai pengembang website semarakindonesiamaju.com terus mengirimkan tips-tips praktis pencegaham Corona dari bernagai sumber terpercaya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun