Sebenarnya apa sih tugas pokok KPAI?
Dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini."
KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak, oleh karena itu penting bagi kita untuk memperkuat kemitraan KPAI bersama masyarakat, pengysaha, dan pemerintah.Â
"Secara terpisah KerLiP bekerja bersama komisioner KPAI dalam penanganan beberapa masalah anak khususnya di Jawa Barat. Bahkan sejak 2018 kami memfasilitasi Bimtek Dukungan Psikososial dan Tanggap Bencana 800 orang penyintas guru dikdas dari Padogimo dan 180 orang dari Sukabumi, Lebak, Pandeglang, dan Lampung Barat. Bimtek ini diselenggarakan oleh Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Kemendikbud, "ujarku di wag MPI juga.
Alih-alih memperlebar polemik, alangkah lebih baik jika kita bersama KPAI dan perusahaan sahabat anak memperkuat Sistem Perlindungan Anak di Indonesia.
Semua Anak, Anak Kita
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI