Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mendorong SRA/MRA adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Kepada Mendikbud dan Menteri Agama

29 Agustus 2019   13:19 Diperbarui: 29 Agustus 2019   14:34 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu orangtua peserta didik di SMPN 3 Tanjung Morawa, salah satu sekolah MeSRA Bertuah Kab Deli Serdang menyerahkan sumbangan pot bunga untuk membantu sekolah lebih asri.

Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari 2 tahun sekali menjadi sekali per tahun pada masa pemerintahan Jokowi JK mendorong komitmen pemerintah kota/kabupaten/provinsi untuk memperbanyak Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu indikator KLA. "Pada Agustus 2019 ini, Sekber SRA sudah menerima laporan 22.178 satuan pendidikan dikukuhkan melalui SK SRA oleh 247 pemerintah kab/kota di 34 provinsi, "kata Elvi Hendrani, Asdep Pemenuhan Hak Anak Atas Pemdidikan, Kreativitas, dan Budaya Kempppa.

Komitmen Presiden Jokowi untuk memastikan tersedianya sistem perlindungan anak secara partisipasif termasuk di satuan pendidikan mendorong saya untuk membantu Elvi menyusun petunjuk teknis SRA bersama 16 Kementerian/Lembaga yang memiliki kegiatan di satuan pendidikan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Indonesia adalah salah satu komitmen Presiden Jokowi untuk melindungi warga negara pada usia anak di satuan pendidikan. Dalam Inpres Germas tersebut, Presiden menginstruksikan kepada:

3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk :


a. meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak;


b. meningkatkanvkegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan


c. meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sdhat.


4. Menteri Agama ( Menag) untuk :


a. melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin serta mendorong pelaksanaan kegiatan rumah ibadah bersih dan sehat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun