Momentum pergantian tahun atau biasa disebut perayaan tahun baru merupakan event yang banyak digunakan sebagian besar masyarakat di dunia untuk menggelar berbagai maca acara. Pada saat yang bersamaan, masyarakat berbondong-bondong tumpah ruah di jalanan guna menghabiri tempat-tempat hiburan meski sebagian lainnya menghadiri seremoni keagamaan.
Bertebarannya banyak manusia pada saat bersamaan dijalanan dapat mengakibatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Faktor cuaca biasanya turut andil terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas disamping faktor kelalaian dan pengabaian terhadap rambu-rambu lalu lintas. Pada malam tahun baru, polisi lalu lintas melaksanakan patrol dan pengamanan pada jalur yang rawan kecelakaan.
Berbagai pemandangan berlalu lintas yang sering terjadi seperti aksi kebut-kebutan di jalan raya, pawai dengan menggunakan sarana transportasi truk terbuka dan berbagai aksi-aksi pengendara lainnya yang berbentuk pelanggaran lalu lintas yang berakibat terjadinya kecelakaan. Pada malam perayaan tahun baru, pengendara kebanyakantidak taat aturan berlalu lintas dan menganggapnya sebagai kebebasan menggunakan jalan padahal dapat membahayakan keselamatan orang banyak.
Definisi Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa terjadinya benturan pada moda transportasi secara mendadak dan tidak terkendali. Moda transportasi bisa berupa kendaraan bermotor atau tidak bermotor.Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi di darat, laut atau udara. Kecelakaan lalu lintas yang paling menonjol adalah didarat, sedang diantara kendaraan bermotor yang paling tinggi adalah kecelakaan sepeda motor.
Pengertian lain tentang kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang (Wikipedia). Menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun.Karena itu, WHO pada tahun 1993 mengambil tema kecelakaan sebagai tema Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April berbunyi: “Sayangi Hidup, Hindari Kelalaian dan Kekerasan”.
Kecelakaan lalu lintas telah menjadi masalah kesehatan masyarakat. Angka kejadian dan angka kematian yang semakin tinggi membuat perhatian semakin besar terhadap insidensi kecelakaan. Apalagi dampaknya terhadap kesehatan fisik dan psikologis pengendara dan korban kecelakaan membawa pengaruh pada kerugian ekonomi (cos of accicent). Misalnya, biaya perawatan rumah sakit (inpatient), perawatan diluar rumah sakit (outpatient), kecacatan (disability), kematian awal (premature death), dan kerusakan material lainnya seperti kendaraan, rambu-rambu dan sebagainya.
Kecelakaan lalu lintas di darat melibatkan moda transportasi seperti sepeda, sepeda motor, becak, mobil, kereta api, monorel, dan jenis transportasi darat lainnya. Sedangkan kecelakaan lalu lintas di laut dalam bentuk tabrakan kapal (ship crash), kapal tenggelam, pembajakan, penyelundupan, pelarian dan pengungsian. Sementara kecelakaan lalu lintas di udara seperti tabrakan pesawat, pesawat jatuh, pembajakan, dan penyanderaan.
Faktor Risiko
Perspektif kesehatan masyarakat suatu kecelakaan lalu lintas memandang dari faktor risiko terjadinya peristiwa kecelakaan. Dengan mengetahui faktor risiko kecelakaan, maka masyarakat dan pemerintah yang berwenang dalam urusan lalu lintas dapat mengidentifikasinya dan menghindarinya sebagai upaya pencegahan. Beberapa faktor risiko yang selama ini dapat diidentifikasi adalah faktor manusia, faktor kendaraan,faktor jalanan dan faktor lingkungan.
Pertama adalah faktor manusia adalah faktor paling dominan dalam kecelakaan lalu lintas, seperti pengemudi. Faktor pengemudimemberi kontribusi sekitar 75 persen hingga 80 persen terhadap kecelakaan lalu lintas yang biasanya diawali oleh pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran rambu lalu lintas terkait dengan beberapa faktor seperti kurangnya pengetahuan tentang lalu lintas karena ketiadaan surat izin mengemudi. Seorang pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi pasti akan mengetahui rambu-rambu lalu lintas karena salah satu proses untuk mendapat surat izin mengemudi adalah tes tertulis tentang lalu lintas.
Selain faktor pengetahuan rambu lalu lintas juga terkait dengan ketrampilan mengemudi, situasi mengantuk saat mengemudi, gangguan kesehatan saat mengemudi, kelelahan saat mengemudi, juga biasanya mabuk saat mengemudi. Faktor lainnya terkait dengan usia pengemudi seperti dibawah 17 tahun atau diatas 50 tahun.
Kedua adalah faktor kendaraanmemiliki andil terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti pecah ban, rem tidak berfungsi, peralatan kendaraan yang sudah aus karena lama pemakaian dan penyebab lainnya yang berhubungan dengan teknologi kendaraan. Kendaraan yang dirawat dengan rutin serta pengujian kendaraan bermotor secara reguler dapat menghindari terjadinya kendaraan yang disebabkan oleh faktor kendaraan.
Beberapa jenis kendaraan dapat dibagi atas kendaraan tidak bermotor seperti becak, sepeda, gerobak, delman/bendi, dan semacamnya. Sedangkan kendaraan bermotor contohnya adalah sepeda motor, motor tiga roda, mobil, bus, truk, dan sejenisnya yang menggunakan bahan bakar.
Ketiga adalah faktorjalan.Jalan turut menjadi faktor terjadinya kecelakaan, baik dari segi geometrik jalan, ketiadaan pagar pengaman pada jalan berkelok dan jalan berbukit, ketiadaa rambu jalan, ketiadaan median jalan, jalan berlobang/rusak, maupun dari kondisi permukaan jalan secara umum.Selain daya tampung kendaraan diatas jalan perlu menjadi perhatian, utamanya jalan di perkotaan yang padat kendaraan bermotor.
Keempat adalah faktor lingkungan. Asap, kabut, hujan adalah beberapa diantaranya yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Itulah yang disebut faktor lingkungan yang berkaitan dengan cuaca. Ketika hujan atau kabut atau asap, maka jarang pandang menjadi terbatas dan jalan menjadi licin. Pada kondisi ini, jarak pengereman diatur sejauh mungkin dan menghindari pengereman mendadak. Kabut dan asap lebih sering terjadi pada daerah pegunungan, sedangkan cuaca hujan dapat terjadi dimana saja.
Upaya Pencegahan
Setelah mengetahui faktor risiko kecelakaan lalu lintas, maka berbagai upaya pencegahan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi penghindaran seminimal mungkin terhadap kecelakaan. Pencegahan dapat dilakukan pada tingkat individu maupun pada tingkat peraturan lalu lintas.
Pada tingkat individu, wajib helm (helmet) bagi pengendara sepeda motor harus terus ditegakkan. Menurut Prof Najib Bustan, MPH (2000), cidera kepala (trauma capitis) adalah cidera yang paling berbahaya dan menjadi penyebab utama kematian akibat kecelakaan lalu lintas.Pada pengemudi mobil, kewajiban penggunaan sabuk pengaman (seat belt) juga turut memberik kontribusi pada pencegahan kecelakaan seperti pada tulang (fraktur), pecah limpa (rupture lien) dan bentuk cidera tubuh lainnya.
Pada tingkat peraturan lalu lintas, diperlukan pengawasan kendaraan bermotor secara rutin melalui pengujian. Aturan tentang pengendalian batas kecepatan juga perlu dilakukan pada jalan tertentu, bukan hanya di jalan bebas hambatan (jalan tol). Selain itu, pemberian surat izin mengemudi perlu diperketat dengan menjalankan proses melalui prosedur standar agar ada proses pendidikan dan transder pengetahuan berlalu-lintas.
Faktor pendukung pencegahan kecelakaan adalah pembuatan pedestrian bagi pejalan kaki agar menghindari para pejalan kaki menggunakan jalur kendaraan ketika berjalan di pinggir jalan. Pada malam hari, jalan perlu diterangi lampu penerang untuk membantu pengemudi menitijalan yang dilewatinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H