Ketika kita mendengar kata politik, terlintas dalam pikiran kita tentang berbagai macam kebijakan-kebijakan pemerintah yang terdapat di dalamnya.
Kita akan membahas mengenai masalah kesehatan dalam kebijakan politik, sebelum itu kita harus mengetahui politik dan kesehatan.
Politik memiliki arti yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang meliputi proses pembuatan keputusan dalam hal inu tentang kebijakan negara.
Politik juga memiliki arti seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun inkonstitusional.
Kesehatan memiliki arti kondisi umum dari seseorang dalam semua aspek.
Definisi kesehatan menurt WHO yaitu sebagai keadaan lengkap fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan.
Politik kesehatan memiliki pemahaman yaitu ilmu dan seni untuk memperjuangkan derajat kesehatan masyarakat dalam satu wilayah melalui sebuah sistem ketatanegaraan yang dianut dalam sebuah wilayah atau negara tersebut.
Untuk menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat secara keseluruhan.
Politik kesehatan merupakan upaya untuk pembangunan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Kesehatan dituntut oleh kebijakan yang dapat diarahkan atau mengikuti kehendak terhadap intervensi kebijakan politik.
Pada saat ini kesehatan menjadi isu politik karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan politik yang tidak hanya dijadikan sebagai kendaraan politik para calon atau kandidat daerah(Bambra at ell, 2005).