Mohon tunggu...
Yantho Jehadu
Yantho Jehadu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang Musafir di Lautan Ide. Aktif menulis lepas di media massa, buletin, majalah akademik lokal, dan internet.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Burung Nazar yang Tak Pernah Bernazar

3 Desember 2012   05:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:16 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1354512236353410728

[caption id="attachment_212562" align="aligncenter" width="240" caption="Burung Nazar sang Terpidana "][/caption]

Kicauan Nazarudin sepertinya belum juga berhenti. Setelah berkoar-koar meneriaki ketumnya, ternyata ia juga pernah menyerang Mahfud MD, Dahlan Iskhan dan bahkan KPK. Wow... Sebetulnya,      dari sekian banyak tudingan yang dibuatnya, ada tudingan yang terbukti tetapi banyak pula tudingan yang tidak berbukti. Kebanyakan tudingan yang tidak berbukti terjadi karena keinginan Nazarudin yang tidak dipenuhi.

Masih terlintas di benak saya, ketika burung Nazar berhasil ditangkap di kota pelesir pantai, Cartagena, Kolombia oleh interpol negara itu, ia pun berkilah bahwa awal pelariannya (ke Singapura) terjadi setelah bertengkar dengan Presiden. Nazar pun mengaku bahwa kepergiannya ke Singapura, yang berbuntut pada pelariannya, diperintahkan Anas. "Tanggal 23 Mei, saya dipanggil ke Cikeas oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pengurus Demokrat. Kemudian, saya berangkat ke Singapura," kata Nazaruddin ketika dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2011) silam. Saat itu, media massa gencar mengisukan bahwa Nazar bertengkar dengan Cikeas, tetapi pihak media belum tahu pasti apa persoalan yang terjadi (Republika online, Rabu 18 jan 2012).

Tudingan dari Negeri Entah Berantah

Ketika di tempat pelarian, Nazar pernah menuding Dahlan Iskan, Meneg BUMN yang saat itu menjabat sebagai dirut PLN, menerima fee sebesar  80 Miliar. Fee itu, kata Nazar, juga diterima oleh Anas Urbaningrum. Dahlan pun menanggapinya santai, "masa saya gitu-gitu," sangkal Dahlan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).  "Aku enggak dengar soalnya. Coba diusutlah. Kalau ada (fee itu), Anda ambillah ya. Karena kan belum sampai ke saya. Masih nyasar ke mana gitu. Siapa tahu masih nyasar di sekitar dia. Terus nanti kita bagi-bagi," candanya. (Kedaulatan Rakyat Online, Kamis, 19 Januari 2012).

Nazar bahkan tak segan-segan mencatut nama Chandra Hamzah, anggota KPK saat itu, juga terlibat kasus suap. Nazar menuding Chandra merekayasa perkara wisma atlet agar dilokalisasi sehingga tidak sampai melibatkan petinggi Partai Demokrat, dalam hal ini Anas Urbaningrum. Imbalan dari deal tersebut, Chandra bakal terpilih lagi sebagai salah satu pemimpin KPK dengan bantuan Partai Demokrat. Bahkan saat itu ada deal dan suap (tempo.co, Jumat 28 Juli 2011).

Terhadap tudingan tersebut, Chandra Hamzah berbalik menyerang Nazarudin, ia membeberkan bahwa ada 155 data tentang perusahaan Nazarudin dan sebagian besarnya bermasalah. Chandra menemukan data-data tersebut ketika menyita dokumen di kantor Group Permai milik Nazarudin. Menurut mantan anggota KPK ini, sekitar 20 perusahaan Nazarudin mengeruk keuntungan ratusan miliar. Itu pun belum termasuk dokumen-dokumen yang telah dengan sengaja dibakar Nazarudin. Chandra juga menegaskan bahwa ia tidak punya niat sedikitpun untuk kembali mencalonkan diri untuk menjadi ketua KPK (bdk. Chandra Balik Menyerang Nazar, tempo.co, Jumat 28 Juli 2011).

Selain Chandra, Nazar pernah menuding Jassin dan Ade Rahardja juga ikut bermain dalam persekongkolan tentang pengaturan proyek dengan harapan mereka kembali terpilih sebagai anggota KPK. Kedua anggota KPK ini juga membantah tudingan tersebut (bdk. “Inilah nama-nama yang dituding Nazarudin”, vivanews.com, Sabtu 13 Agustus 2011).

Tudingan dari dalam ‘Sangkar’

Setelah di’sangkar’kan, burung Nazar makin berkicau, ia menuduh Anas bermain uang saat berusaha merengkuh kursi paling elit di partai Demokrat. Tak main-main, ia menyebut Anas memperoleh uang dari fee proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Uang itu kemudian dibawa ke Bandung untuk memenangkan Anas. Nazar menuding Anas menerima Rp 50 miliar untuk pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung (tempo.co, 2 oktober 2012) Anas bersikukuh bahwa ia tidak terlibat sedikitpun. Bahkan ia berani  berjanji untuk digantung di Monas jika terbukti korupsi satu rupiah pun (Bdk. “Anas: satu rupiah saja, gantung saya di Monas”, kompas.com, Jumat 9 Maret 2012). Hingga sekarang, KPK masih menyelidiki keterlibatan mantan anggota KPU tersebut.

Nazar selanjutnya menuding Anggelina Sondakh (kini menjadi terpidana kasus wisma atlet) ikut terlibat pengaturan proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang. Bahkan, setelah diusut, Anggelina Sondakh terbukti juga terkait kasus korupsi dalam dinas Pendidikan. Terdakwa bahkan diancam dengan tuntutan penjara kira-kira 20 tahun (Voice of Amerika online, Kamis, 6 September 2012).

Akhirnya, Nazarudin pun dipenjarakan karena terbukti menerima suap sebesar 4,5 Miliar untuk meloloskan PT DGI dalam pelaksanaan proyek wisma atlit. Nazarudin diganjar 4 tahun 10 bulan, ditambah denda 200 juta atau kurungan 4 bulan (BBC.CO.UK/indonesia, 20 April 2012) Tragisnya, menjelang sidang vonisnya, Nazarudin masih saja berkicau. Ia tak segan-segan menuding KPK adalah sarang koruptor (Kontan online, 20 April 2012). Gila!! KPK yang dianggap sebagai “gadis perawan” (meminjam kata-kata Ruhut Sitompul) dianggap Nazar juga sudah bernoda.

Tudingan dari Balik Jeruji

Nazarudin belum juga berhenti berkicau. Dari balik jeruji, ia pernah menuding bahwa ada unsur korupsi dalam pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi. Tudingan itu sebetulnya buntut dari tuduhan yang dilancarkan oleh ketua MK, Mahfud MD atas tindakan nakal Nazarudin yang hendak menyuap sekjen MK Janedjri M Gaffar. Mahfud menuturkan bahwa Nazaruddin memberi uang sebesar 120 ribu Dolar Singapura kepada Janedjri M Gaffar  pada 23 September 2010 di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (saat itu, Nazar menyerang Mahfud dan menuduhnya sebagai Pembohong). Uang itu kemudian dikembalikan oleh Janedjri M Gaffar pada 27 September 2010 melalui MK. (Bandar Lampung News online, 22 Mei 2011). Tudingan Nazar dibantah keras oleh jubir MK, Akil Mochtar. Ia mengatakan bahwa Nazarudin dendam terhadap sekjen MK  Janedjri M Gaffar yang tidak mempan dia sogok. Ia kemudian menyebar fitnah ini (kompas.com, Kamis, 11 oktober 2012).

Nazar juga menuding Erman Suparman, mantan Menakertrans, menerima uang sebesar 50.000 dolar AS dari Saan Mustofa, politisi Demokrat. Ia juga menuduh kedua orang tersebut bersama Anas dan dirinya pernah mengadakan pertemuan berkaitan dengan proyek PLTS di kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tuduhan itu disampaikan Nazar saat ia bersaksi dalam sidang Neneng Sriwahyuni yang didakwa terkait kasus korupsi PLTS. Erman, Saan dan Anas menyangkal semua tuduhan itu.

KPK kemudian memperoleh bukti bahwa Neneng Sriwahyuni terbukti Dalam kasus dugaan korupsi PLTS. KPK menetapkan istri Nazaruddin itu sebagai tersangka. Menurut KPK, Neneng dan Nazarudin diduga telah menggunakan jasa PT. Alfindo untuk menangani proyek PLTS. PT Alfindo direkayasa hanya sebagai perpanjangan tangan dari PT Anugerah Nusantara milik Neneng dan Nazarudin. Pemerintah kemudian membayar PT Alfindo, pemenang tender PLTS, sebesar 8 M. Di tengah jalan, PT Alfindo menyubkontrakan proyek ke PT Sundaya Indonesia dengan menyertakan dana sebesar 5,29 M. Sisa dana inilah yang diselewengkan oleh Neneng (bdk. Kompas.com, Erman: Tidak Benar Saya terima Uang”). Banyak kalangan berpendapat, Nazarudin sengaja merekayasa isu agar orang lain disalahkan untuk memperingan tindakan kriminal yang dibuat oleh istrinya.

Baru-baru ini, Nazar juga menuding Beni K Harman meminta 3 Miliar untuk melindungi Anggi agar tidak terseret ke KPK (detik.com, Kamis 29 November 2012). Mantan Ketua Komisi III itu membantah tuduhan tersebut. "Demi Tuhan tidak pernah. Itu isu lama seperti nasi yang sudah basi," kata Benny ketika dihubungi, Kamis (29/11/2012). Menurut Benny, yang benar adalah Nazaruddin memintanya menjadi saksi untuk membenarkan keterangan Nazaruddin. Pasalnya, Benny adalah Ketua TPF. Jika mau, kata dia, Nazaruddin akan memberikan imbalan uang. "Dia (Nazaruddin) minta saya berkali-kali. Saya harus membenarkan kesaksian dia lalu saya diberi kompensasi. Saya menolak tawaran itu," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR itu (kompas.com, Kamis 29 November 2012).

Tudingan terhadap Nazarudin

Berbeda dengan banyaknya tudingan yang dilontarkan Nazar kepada pihak lain, tuduhan terhadap Nazar justru hampir sebagian besar tidak meleset. Muhamad el Idris, terpidana kasus wisma atlet, menuduh Nazar menerima suap sebagai fee atas pembangunan wisma atlet. "Diberikan Rp 4,3 miliar berupa cek," kata Idris mengenai jumlah yang diterima perusahaan milik  Nazaruddin (bdk. BBC.co.uk/ Indonesia, “Idris: Nazarudin Minta Fee”). Nazarudin kemudian terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Sementara ini, Nazarudin masih dituding sedang terlibat kasus proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 468 miliar. Dari laporan audit yang diterima Kompas, terungkap adanya temuan berupa kerja sama tidak sehat para pihak dalam pengadaan fasilitas vaksin flu burung, yaitu antara Kementerian Kesehatan, PT Anugerah Nusantara, dan seorang politisi DPR berinisial MNZ (Nazarudin), badan usaha milik negara, yaitu PT BF, dan universitas negeri di Jawa Timur. Terhadap kasus itu, Menkes Nafsiah Mboi menuturkan bahwa:"Saya belum tahu. (Keterlibatan Nazarudin) Nanti juga akan diketahui," ujar Nafsiah Mboi di Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa (14/8/2012) menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan kasus tersebut (bdk. “Keterlibatan Nazarudin akan Terbongkar”, kompas.com, 14 Agustus 2012).

Kapan Burung Nazar Bernazar?

Modus penudingan yang dilakukan oleh Nazarudin secara kasat mata bisa dibaca secara gamblang. Nazarudin adalah seorang yang sangat sensitif. Begitu sensitifnya dia, sehingga apapun yang bertentangan dengan yang dia ingingkan, orang tersebut akan dijadikan sasaran empuk bagi kicauan tudingannya. Menarik memang, jika orang-orang seperti Mahfud MD dan Dahlan Iskan harus berseteru dengan tudingan burung Nazar yang asal berbunyi. Akhirnya, Burung Nazar yang dahulu diharapkan untuk menjadi semacam whistle blower malah mengigo seperti orang pesakitan. Burung Nazar yang dulu diharapkan bersuara tentang keadilan, justru menutup-nutupi ketidakadilan.

Sewaktu Nazar muncul di teleconference via skype, tahun lalu, saya berharap ketidakadilan dan korupsi bisa benar-benar terbongkar. Eh ternyata masih belum. “Semula saya melihat bahwa M Nazaruddin sungguh-sungguh menegakkan keadilan dengan sebut siapa yang terlibat, tapi saya pelan-pelan lihat banyak yang masuk, jadi saya memikirkan, saya jalan atau mengundurkan diri, karena sekarang saya tak mau konspirasi ketidakadilan,“ ucap OC Kaligis, pengacara senior yang membela Nazarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). OC Kaligis kemudian mundur karena melihat ada ‘gelagat’ perekayasaan kasus oleh Nazarudin (inilah.com, Kamis 10 November 2011).

Tulisan ini hanya suatu bentuk keprihatinan saya terhadap Nazar, seorang yang pernah diharapkan sebagai whistle blower. Padahal dari segi nama, nazar adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat manusia dengan Allah, berupa kegiatan amal dan perbuatan baik, ataupun tobat. Dalam konteks religius, nazar bisa diartikan dengan sedekah, bertobat, bertafakur, atau bersumpah untuk melakukan sesuatu yang baik di hadapan Allah. Berpaling ke Nazarudin, akankah Nazarudin bernazar? Akankan Nazarudin berjanji untuk mengungkapkan fakta sebenar-benarnya? Ataukah kita tunggu siapa yang menjadi sasaran burung Nazar berikutnya.

Referensi:

Nazarudin diganjar 4 tahun penjara, http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/04/120420_nazarudinvonis.shtml

Idris: Nazarudin minta Fee. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/01/18/lxz87x-idris-nazaruddin-minta-fee

MK: Tuduhan Nazarudin tidak berdasar, http://nasional.kompas.com/read/2012/10/11/00344916/MK.Tuduhan.Nazarudin.Tak.Berdasar

Wah, Nazarudin Kabur setelah Bertengkar dengan SBY! http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/18/lxzq161-wah-nazarudin-kabur-setelah-bertengkar-dengan-sby

Nazar Tuding 80 Miliar, Dahlan Tanggap Santai, http://krjogja.com/read/115510/nazar-tuding-terima-rp-80-m-dahlan-tanggapi-santai.kr

Erman: Tidak Benar Saya Terima Uang, http://nasional.kompas.com/read/2012/09/14/11172052/Erman.Tidak.Benar.Saya.Terima.Uang.PLTS

Nazarudin menuding KPK sarang Koruptor, http://nasional.kontan.co.id/news/nazar-menuding-kpk-sarang-koruptor

KPK Usut Aliran Uang Negara ke Kongres Demokrat, http://www.tempo.co/read/news/2012/10/02/063433215/KPK-Usut-Aliran-Uang-Negara-ke-Kongres-Demokrat

Inilah Nama-Nama Yang Pernah Dituding Nazar, http://m.news.viva.co.id/news/read/240266-inilah-nama-nama-yang-pernah-dituding-nazar

Mahfud: Saya Buka Karena SBY Minta, http://bandarlampungnews.com/index.php?k=politik&i=5258-Mahfud:%20Saya%20Buka%20Karena%20SBY%20yang%20Minta

Nazar: Anggi Temui Benny Minta Agar Kasusnya Diamankan, http://news.detik.com/read/2012/11/29/143138/2105005/10/nazar-angie-temui-benny-k-harman-minta-agar-kasusnya-diamankan

Benny: Omongan Nazar Kayak Nasi Basi, http://nasional.kompas.com/read/2012/11/29/19365290/Benny.Omongan.Nazaruddin.Kayak.Nasi.Basi

Keterlibatan Nazarudin akan Terbongkar, http://nasional.kompas.com/read/2012/08/14/21060739/Keterlibatan.Nazaruddin.Akan.Terbongkar.

Ini Alasan OC Kaligis Mundur Bela Nazarudin, http://nasional.inilah.com/read/detail/1795065/ini-alasan-oc-kaligis-mundur-bela-nazaruddin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun