Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

(Fortunately atau Unfortunately) Saya Gagal Jadi Ketua KPK

21 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 21 Januari 2025   08:30 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koran Tempo Juli 2024

Maraknya tuduhan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi alat politik dan viralnya pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, yang secara implisit mengakui bahwa para pejabat tinggi adalah maling, mengingatkan "gejolak batin" yang saya alami selama mengikuti  proses seleksi calon pimpinan KPK 2024-2029. Ketika yang dinilai oleh panitia seleksi Capim KPK adalah murni rekam jejak dari kelompok pendaftar Polri/Purnawirawan Polri, maka saya menduduki ranking satu. Komisiaris Jenderal Polisi Setya Budiyanto, Ketua KPK saat ini, berada diposisi kedua. Pada saat mendaftar kami memang diminta untuk mengirimkan dokumen-dokumen berisi rekam jejak. Rekam jejak pribadi tersebut terdiri dari makalah dengan tema "Mengangkat Marwah KPK yang saat ini berada di titik nadir", Riwayat Pendidikan dan Latihan, Riwayat pekerjaan, Riwayat penulisan, Riwayat Organisasi dan Riwayat penghargaan.

Banyak yang meyakini bahwa saat ini KPK memang benar-benar berada posisi terendah. Bahkan publik lebih percaya kepada Kepolisian dan Kejaksaan dibanding Lembaga itu (hasil survey yang dilakukan pada pereode 30 Desember 2023 -- 6 Januari 2024 oleh indikator Politik). Padahal alasan utama pembentukan KPK adalah karena kejaksaan dan kepolisian tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tema makalah yang harus kami tulis, tadinya saya meyakini bahwa pemilihan capim KPK tersebut betul-betul dilaksanakan dengan basis meritokrasi karena seleksi ini ditujukan untuk membereskan persoalan mengangkat marwah dan kehormatan KPK.

Saya tidak di-endorse oleh Presiden, anggota DPR RI apalagi Oligharki. Sungguh saya bersyukur bahwa ketika berkarier di Polri dengan jabatan terakhir Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang memiliki  wilayah pelayanan meliputi Polda Riau sendiri, Polda Sumbar dan Polda Kepri saya sama sekali tidak pernah bersinggungan  dengan satupun pemilik modal. Dengan demikian saya percaya diri untuk menyatakan bahwa jika saya terpilih, KPK akan independent dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Presiden RI.  

Target operasi saya adalah menyikat habis korupsi pertambangan sedemikian rupa sehingga setiap orang Indonesia akan benar-benar memperoleh Rp.20 juta perbulan tanpa kerja (Abraham Samad, 2014). Kita semua mengetahui bahwa hingga saat ini sumber daya alam Indonesia masih bisa dibuat bancakan oleh para pencoleng (negeri dan swasta)  dengan aman dan tentram. Saya akan mem-publis target pencapaian itu dan sekaligus menyatakan bahwa jika di tengah perjalanan ditemukan tanda-tanda KPK 2024-2029 tidak mampu maka saya akan mengundurkan diri.

Dalam rangka mencapai sasaran operasi saya akan menggelorakan revolusi. "Sakit parah" yang diderita  KPK hanya bisa disembuhkan dengan revolusi, revolusi internal dan revolusi eksternal yang dilaksanakan secara parallel dan berkesinambungan. Revolusi internal berisi kegiatan bersih bersih ke dalam. Revolusi eksternal berupa seleksi ketat terhadap kualitas kasus yang ditangani KPK.

Bersih-bersih ke dalam dimulai dari ikrar oleh seluruh insan KPK untuk berada didalam maqom integritas  the first honor degree ( mampu dan berani untuk menolak pemberian dari pihak luar baik terkait dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai anggota KPK maupun tidak). Jika anggota KPK masih berada di  The second honor degree dan the third honor degree maka saya akan menendangnya keluar (Lihat "Menakar Kapasitas Pimpinan Dalam Upaya Pengentasan Marwah KPK", Kompasiana 19 Desember 2024). Kemudian pengecekan ulang terhadap LHKPN terhadap seluruh pejabat KPK eselon IV ke atas. Jika ditemukan ada yang tidak memasukkan sebagian hartanya dalam LHKPN maka hartanya tersebut disita dan diserahkan kepada negara. Begitu juga bila yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung-jawabkan harta benda yang tercantum dalam LHKPN-nya. Untuk kebijakan ini saya akan menerapkan zero tolerance dengan sangat ketat. Karena hanya dengan kebijakan inilah maka KPK akan bisa merebut kembali hati masyarakat.

 

Penyidik KPK jumlahnya sangat terbatas oleh karenanya revolusi eksternal diinisiasi dengan seleksi sangat ketat terhadap kasus-kasus korupsi yang (sudah, sedang dan akan) ditangani oleh KPK. Penyidik KPK harus fokus pada kasus-kasus raksasa. Pertama yang akan saya lakukan adalah menghapus kasus Harun Masiku dari List. Saya meyakini kasus penyuapan itu tidak memiliki nilai hukum dan ekonomi yang memadai. Magnitude terbesarya adalah persoalan politik. Salah satu syarat untuk menjadi calon pimpinan KPK adalah bahwa yang bersangkutan telah bekerja di bidang Hukum atau Ekonomi selama minimal 15 tahun. Jadi seorang pimpinan KPK haruslah seorang ahli hukum atau ahli ekonomi dan harus tidak peduli dengan persoalan politik. KPK harus lebih fokus pada kasus-kasus pertambangan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negara baik yang saat ini masih menjabat maupun yang sudah mantan. 

Disamping itu KPK juga perlu "main" di LHKPN para pejabat publik. Senyampang mendorong diberlakukannya undang-undang perampasan asset maka KPK perlu mengincar penyembunyian harta kekayaan dari para petinggi negara tersebut. Dan apabila KPK sudah berhasil "memberdayakan" LHKPN di kalangan internal maka keberhasilan memburu harta karun yang "tersembuny di balik" LHKPN pemangku amanah di seluruh Indonesia adalah tinggal menunggu waktu. Dengan demikian yang akan dapat disumbangkan KPK kepada Baitul Mal negara bukan saja harta-benda yang berasal dari para koruptor tetapi juga dari perampasan harta terhadap para pejabat yang tidak jujur. Riset kecil-kecilan saya menunjukkan bahwa lebih dari 80 % LHKPN adalah abal-abal. Jika bisa demikian saya kira pemerintah tidak perlu menaikkan pajak untuk menggemukan harta negara.

Alkisah pimpinan KPK yang baru langsung membuat gebrakan, pada Selasa (24/12/2024) Ketua KPK menyampaikan penetapan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus penyuapan Harun Masiku (Kompas.id, 24 Des.2924, 20.13 WIB). Sayangnya keberanian itu menjadi tidak bermakna karena beberapa hari sebelumnya, penetapan 2 orang tersangka kasus CSR Bank Indonesia oleh Deputi Penindakan KPK dengan gampang sekali diralat oleh Juru Bicara KPK  ( DetikNews, Kamis 19/12/2024, 19.05 WIB). Kegusaran publik kian menjadi setelah menyaksikan KPK tetap bergeming dan keukeuh tidak melakukan apapun terkait laporan dari OCCRP yang menominasikan presiden ke-7 RI sebagai kepala negara terkorup tahun 2024. Akhirnya tidak sedikit netizen yang menyuarakan pembubaran KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun