Mohon tunggu...
Yansean Sianturi
Yansean Sianturi Mohon Tunggu... Lainnya - learn to share with others

be joyfull in hope

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Evaluasi Pemberlakuan PSBB?

7 Mei 2020   16:16 Diperbarui: 12 Mei 2020   19:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang menarik dari Negeri Paman Sam. Presiden Donald Trump telah mengumumkan akan membuka kembali aktivitas ekonomi di negaranya. Padahal dari data korban  yang terinfeksi Amerika telah menduduki posisi tertinggi dengan kasus terbanyak di dunia. Disusul negara Spanyol, Italia, Inggris, sesuai data Coronavirus COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE yang dikutip Rabu, (6/5/2020).liputan6

Logika terbalik, telah dilakukan oleh Presiden Donald Trump. Seharusnya memberlakukan semakin ketat karantina wilayah (lockdown) di negaranya, tetapi ini malah melonggarkannya. Kebijakan yang telah diputuskan oleh Donald Trump ini banyak ditentang oleh berbagai pihak termasuk para oposisi.

Berbeda dengan berbagai negara maju seperti Jerman dan Spanyol yang telah melonggarkan aturan lockdownnya. Berbagai wilayah di Indonesia saat ini memberlakukan aturan PSBB. Arus mobilitas warga masih dibatasi, seperti adanya larangan untuk mudik. Tujuannya untuk memutus rantai penularan covid-19.  

Namun, pelaksanaan PSBB yang telah diperpanjang ini terlihat belum mampu untuk menekan jumlah warga yang tertular. Hal ini terjadi karena warga yang melanggar dan memanfaatkan kelengahan aparat masih ada. Memang benar pendapat para ahli bahwa pemberlakuan PSBB tanpa adanya penegakkan hukum akan sia-sia belaka. Sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB perlu ditegakkan. Hukuman denda atau ancaman pidana perlu diberikan supaya ada efek jera dan mendisiplinkan warga. Jika masyarakatnya semakin disiplin, niscaya pandemi covid-19 semakin cepat selesai.

Berbagai negara maju, sebagai contoh Jerman, Spanyol dan Korsel berani merubah kebijakan untuk melonggarkan lockdown negaranya, pada awal bulan ini. Negara tersebut menilai bahwa warganya telah mempunyai kesadaran dan disipin mengikuti aturan protokol kesehatan covid-19. Menghindari kerumunan, menjaga jarak, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, berolahraga, istirahat yang cukup dan segera periksa ke dokter jika ada gejala dan sebagainya.

Ujung dari pemberlakuan PSBB, sebenarnya adalah merubah perilaku masyarakat. Sejauh mana tingkat kesadaran dan disiplin warganya dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Para kepala daerah perlu melibatkan partisipasi warga. Para pengurus RT dan RW perlu diberdayakan untuk terus menumbuhkan kepedulian dan kesadaran para warganya. 

Partisipasi warga untuk saling menjaga dan mengingatkan satu sama lainnya juga perlu ditumbuhkan. Harapannya perilaku saling mengingatkan tersebut dapat menjadi gaya hidup dan berfungsi sebagai kontrol sosial dalam masyarakat itu sendiri.

Hakekat dari lockdown atau karantina wilayah atau apapun namanya (PSBB) sebenarnya adalah menyampaikan pesan dari Pemerintah kepada warganya. Pesan yang ingin disampaikan yaitu mengenai adanya bahaya penularan penyakit yang bersifat masif dan mengancam keselamatan jiwa. Tujuannya adalah merubah perilaku masyarakat yang dulu bebas menjadi terbatas mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan covid-19. Perubahan perilaku masyarakat ini juga bisa dinilai dari waktu ke waktu termasuk tingkat kesadaran maupun kedisiplinannya.

Pemerintah sudah saatnya membentuk team gugus tugas untuk menilai perubahan perilaku sosial warga selama masa PSBB. Terutama melihat perubahan tingkat kesadaran dan disiplin warga per kelurahan maupun kecamatan. Jika perilaku warganya sudah semakin sadar dan disiplin, maka aturan PSBB dapat ditinjau secara bertahap. 

Pemerintah daerah tidak perlu buru-buru mengambil kebijakan memperpanjang masa PSBB untuk seluruh wilayah. Memperpanjang masa PSBB tanpa merubah pola pikir dan gaya hidup hanya akan semakin menambah beban serta derita bagi warganya itu sendiri.

Tidak ada pilihan lain, zona merah memang wajib memberlakukan PSBB. Namun, pelaksanaan PSBB yang telah dilakukan sebelumnya juga perlu di evaluasi efektivitasnya. Pemerintah Daerah dan Pusat perlu memiliki agenda aksi setelah masa PSBB pertama, skenario masa perpanjangan kedua, ketiga dan seterusnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun