Mohon tunggu...
Yani Susilowati
Yani Susilowati Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP Muhammadiyah 4 Jakarta

saya hobi menonton dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cape-Cape Bikin Pergub No. 142 Tahun 2019 tapi Warga Jakarta ga tau

14 Juli 2024   01:00 Diperbarui: 14 Juli 2024   02:04 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Penjual Menggunkan Plastik

Pemerintah memiliki mimpi ingin membuat Jakarta jauh lebih baik dalam mengurangi sampah plastik. Maka pemerintah hadir di tengah-tengah permasalahan ini dengan membuat peraturan gubernur No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di DKI Jakarta.

Peraturan yang dilahirkan pada 27 desember 2029 itu berupaya untuk mengurangi dan mengatasi banyaknya limbah sampah plastik. Pada Juni 2021 bahwa konsumsi sampah plastik sekali pakai turun hingga menyentuh angka 9.479,97 ton. Toko swalayan mendekati 100% pengurangan kantong plastik, pusat perbelanjaan mencapai 95%.  

Tapi dilihat dari keadaan yang sebenarnya semua penjual di pasar induk ini masih menyediakan kantong plastik untuk menyimpan barang yang telah dibeli oleh pembelinya. Seperti yang dilakukan oleh Rojak berjualan rempah-rempah pasar induk ini menggunakan kantong plastik yang sudah disiapkan untuk para pembelinya.

"Iya, biasanya yang beli ke saya itu saya kasih kantong plastik, sama pedagang lain juga gitu."

Berarti aturan dan pengurangan sampah yang disebutkan pemerintah tidak terjadi kepada pedang di pasar tradisional, karena rojak dan juga para penjual di pasar induk ini tidak pernah merasa disoasialisasikan oleh pemerintah atau petugas kebersihan di pasar induk mengani aturan itu sendiri.

"Belum pernah denger saya tentang peraturan peraturan gubernur tentang penggunaan kantong plastik." Ujar dia (13/07/2024).

Padahal jika saja pemerintah melakukan sosialisasi yang tepat dan benar untuk melakukan hal ini, hingga sampai terdengar di telingan para pedagang pasar induk mereka dengan senang hati untuk mengikuti aturan tersebut tanpa dipaksa.

"Klau peraturannya emang ada kita ikut aja." Ujar Rojak (13/07/2024).

Betapa terbukanya para penjual pasar ini terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Namun, lagi-lagi dalam menerapan dan penginformasiannya kepada para pedagang pasar induk tidak sampai kepada mereka. Padahal peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah bisa membantu dalam mengurangi penggunaan sampah plastik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun