Mohon tunggu...
Yani
Yani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sibuk

Calon guru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban terhadap Kehidupan Negara

26 Juni 2023   17:43 Diperbarui: 1 Juli 2023   19:47 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa dampak dari keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap negara? Apakah negara akan maju dengan adanya keseimbangan hak dan kewajiban?

Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak penjelasan berikut.

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang saling terikat dan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan. Kewajiban adalah suatu wewenang untuk memperoleh atau melaksanakan sesuatu untuk menjadi miliknya atau dilaksanakan oleh dua yang bersangkutan dan dapat digugat secara paksa. Hak adalah segala sesuatu yang dilakukan atau dilaksanakan kepada pihak yang tertuju dan dapat digugat oleh pihak yang bersangkutan. Mill menyatakan bahwa lahirnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua hak dasar, yakni persamaan dan kebebasan. Pada kewajiban seseorang terdapat juga hak orang lain. Begitu juga dengan kewajiban warga negara terdapat hak warga negara.

Munculnya hak dan kewajiban didasari oleh tiga sumber, yakni sumber historis, sumber sosiologis, dan sumber politik. 

Pada sumber historis, John Locke menyatakan bahwa hak ada tiga, yakni hak hidup, kebebasan dan kepemilikan. Perubahan struktural dari otokratis yang menyebabkan terjadinya perubahan kekuasan dari sekumpulan elit dan posisi rakyat jauh dari kekuasaan menyebabkan latar belakangnya sumber sosiologis. Pada sumber politik, terjadi pada saat masa awal reformasi. Berbagai macam tuntutan muncul di kalangan masyarakat. Adapun tuntutan tersebut adalah perubahan terhadap UUD 1945, pembatalan doktrin dwi fungsi ABRI, tegaknya hukum, penghapusan KKN, dan terwujudnya demokrasi serta kebebasan pers.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat membuat negara lebih maju. Hal ini dikarenakan hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa negara akan memberikan pencaharian dan keterjaminan hidup yang sejahtera. Untuk itu, warga negara diwajibkan membayar pajak sebagai mana yang tertera pada pasal 23A UUD 1945 sehingga negara dapat membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang setiap tahunnya.

Pada akhir-akhir ini terdapat sebuah kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu pegawai pajak. Dana pajak yang sudah terkumpul tidak disalurkan ke warga negara. Warga negara yang sudah membayar pajak seharusnya mendapatkan haknya, misalnya bantuan subsidi. Akibat adanya korupsi, dana yang seharusnya disalurkan secara keseluruhan menjadi berkurang. Hal ini menyebabkan kesejahteraan warga menurun. Dana pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat malah digunakan untuk kesejahteraan pribadi. Hal tersebut dapat membuat suasana negara menjadi gaduh.

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk menstabilkan ekonomi negara serta membiayai pengeluaran negara untuk kesejahteraaan warganya. Salah satu alokasi pajak adalah untuk memfasilitasi kesejahteraan warga. Hal ini diperlukan kesadaran yang tinggi untuk membangun negara yang maju.

Untuk apa seorang warga negara membayar pajak apabila haknya saja disalahgunakan atau tidak diberikan sebagaimana mestinya. Inilah yang dapat menyebabkan warga negara tidak taat mematuhi aturan yang ada sehingga warga negara dapat berbuat yang melanggar aturan, seperti tidak membayar pajak.

Jika kesejahteraan warga saja tidak terjamin, bagaimana sebuah negara mau maju?

Apabila warga negara yang sudah melakukan kewajibannya berhak mendapatkan haknya, yakni kesejahteraan hidup. Negara yang memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh warga negara secara keseluruhan dapat digunakan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh negara tersebut sehingga dapat berdaya saing global. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun